Tindak Jastip Nakal, Bea Cukai Bersama BPOM Musnahkan 1 Ton Milk Bun Thailand Bernilai Rp400 Juta-an
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral.
TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. Bernilai Rp400 jutaan, ribuan milk bun tersebut merupakan hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 Kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gatot Sugeng Wibowo.
“Dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip). Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut." tambahnya.
Penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat. Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, dari sektor ekonomi dan perdagangan, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.
Baca juga: Bea Cukai Batam Tindak Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal Asal Singapura, Amankan 2 Tersangka
“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ungkap Gatot.
Gatot mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM.
“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” tutupnya.
Cara Mudah Daftar IMEI iPhone 17 Lewat Bea Cukai, Simak Cara Hitung Pajaknya |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Sikat Oknum Bea Cukai yang Terlibat Peredaran Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Ahli Bea Cukai Mengaku Tak Kuasai Aturan Impor Gula di Sidang Korupsi |
![]() |
---|
Dukung Kesuksesan Penyelenggaraan F1 Powerboat di Danau Toba, Bea Cukai Berikan Fasilitas ATA Carnet |
![]() |
---|
Warga Kamerun Klaim Kehilangan Duit 5.000 Dolar AS di Bandara Soetta, Polisi-Bea Cukai Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.