Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Melonjak 38 Persen
Jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai melonjak tajam 38 persen selama Januari-Juni 2025.
Penulis:
Erik S
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membeberkan temuan baru hasil penindakan barang ilegal di masyarakat. Jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan melonjak tajam 38 persen selama Januari-Juni 2025.
"Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang turun 4 persen, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38 persen. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan," kata Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama dikutip Jumat, 18 Juli 2025.
Sejak Januari hingga Juni 2025 Bea Cukai telah melaksanakan 13.248 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun di mana 61 persen dari total penindakan terkait rokok ilegal.
Dia bilang, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium.
Seluruh upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.
Upaya tersebut diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi ini juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.
Sinergi pengawasan juga tercermin dari kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah, seperti yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri, Jawa Timur.
Sepanjang tahun 2025 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur IImelaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dan mengamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol.
Baca juga: 10 Kota dengan Konsumsi Rokok Paling Banyak di Indonesia, Sumatra Barat Mendominasi
Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.
Bea Cukai Kediri di 2025 telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok.
Dalam pelaksanaan Operasi Gurita, kantor ini mencatat 23 kali penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai 11,85 juta batang rokok ilegal disusul pembentukan satuan tugas lokal yang berhasil melakukan 13 kali penindakan tambahan, dengan barang hasil penindakan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal.
Capaian ini menegaskan kontribusi aktif unit-unit vertikal Bea Cukai dalam mendukung keberhasilan pengawasan secara nasional.
Baca juga: Gunakan Kapal Cepat, Penyelundupan 2.500 Karton Rokok Ilegal di Pulau Perdamaran Kepri Digagalkan
AS Umumkan Aturan Deposit hingga Rp 245 Juta per Orang untuk Visa Turis dan Bisnis |
![]() |
---|
Anggota Komisi XI DPR: Peredaran Rokok Ilegal Ganggu Penerimaan Negara, Harus Ditindak! |
![]() |
---|
DPR Ingatkan Satgas Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal tidak Mematikan Industri Hasil Tembakau |
![]() |
---|
Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Jatim, Bea Cukai Terapkan Tindakan Tegas dan Pendekatan Humanis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.