Selasa, 9 September 2025

DPR Ingatkan Satgas Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal tidak Mematikan Industri Hasil Tembakau

Anggota Komisi XI DPR RI mengingatkan agar Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal tidak mematikan industri hasil tembakau.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
SATGAS BARANG ILEGAL - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC). Anggota Komisi XI DPR RI mengingatkan agar Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal tidak mematikan industri hasil tembakau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC).

Tujuannya untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim investasi yang adil.

Baca juga: Jumhur Hidayat Minta Tunda Kenaikan Cukai Tembakau: Berantas Rokok Ilegal

Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal merupakan satuan tugas nasional yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 9 Juli 2025.

Satgas ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol ilegal.

Satgas ini diharapkan menjadi garda depan pemberantasan cukai ilegal, sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha dan kesadaran masyarakat untuk menolak konsumsi barang ilegal.

Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan mengingatkan satgas yang dibentuk agar tidak mengimplementasikan pencegahan dan penindakan untuk menekan atau mematikan industri hasil tembakau, karena bisa berefek domino mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga terganggunya roda ekonomi lokal.

"Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan produsen kecil-menengah, maka akan muncul efek domino, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga terganggunya perputaran ekonomi lokal. Ini tidak sejalan dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo," ujar Eric kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Politisi Partai Golkar ini menegaskan perlunya pengawasan yang adil dan transparan terhadap seluruh pelaku industri rokok.

"Satgas BKC Ilegal jangan hanya menyasar pelaku kecil menengah rokok. Perlu ada pengawasan berkala terhadap pabrikan besar yang selama ini justru minim pelaporan," tambahnya.

Menurutnya perlu adanya regulasi pendukung sebelum penindakan dilakukan, seperti kemudahan akses cukai bagi pelaku usaha kecil dengan harga cukai yang terjangkau.

Apalagi Ketua DPW Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Jawa Timur ini menyebut kontribusi industri hasil tembakau berkontribusi pada penerimaan negara yang cukup signifikan, mencapai 10-15 persen. 

Sehingga pemerintah seyogianya menggali potensi tersebut dengan menciptakan mekanisme cukai yang ramah bagi industri kecil menengah. 

"Kontribusi mereka terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10–15 persen. Pemerintah sebaiknya menggali potensi ini dengan menciptakan mekanisme cukai yang ramah bagi industri kecil menengah rokok," jelas Eric.

Seperti yang terjadi di Pamekasan, beberapa industri kecil menengah rokok turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan kabupaten, mengingat terbatasnya anggaran Pemkab untuk alokasi jalan.

Hal itu juga diakui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURR) Pamekasan, Amin Jabir. Ia mengatakan pihaknya berinisiatif untuk berkoordinasi dengan pengusaha rokok lokal. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan