Fadli Zon: Soal Blok Mahakam, Pemerintah Langgar Konstitusi
Politisi Gerindra, Fadli Zon menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah terkait
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Politisi Gerindra, Fadli Zon menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah terkait upaya penguasaan tambang gas di Blok Mahakam, Kalimantan Timur.
Kontrak pegelolaan blok Mahakam yang saat ini dikuasai sepenuhnya oleh Total dan Inpex (Perancis dan Jepang), akan segera berakhir 2017. Merespon hal ini, Menteri ESDM Jero Wacik menargetkan Pertamina untuk menguasai hanya 40 persen saham di Blok tersebut.
Alasannya bersandar pada keterbatasan kemampuan dan kemauan Pertamina untuk mengelolanya. Pernyataan Menteri ESDM ini sungguh mengecewakan. Dengan hanya 40 persen kepemilikan nasional, ini jelas memberi jalan kepada asing untuk kuasai kembali blok Mahakam. Tentu sikap Menteri ESDM ini patut dipertanyakan.
"Di mana keberpihakannya pada kepentingan nasional kita? Saat ini, blok Mahakam sepenuhnya dikuasai asing. Total dan Inpex memegang saham blok Mahakam sepenuhnya, sementara Indonesia 0 persen. Jelas, jika Pertamina hanya dapat 40 persen, ini artinya Pemerintah melanggar pasal 33 ayat 2 UUD 1945, yakni kekayaan alam yang terkandung Indonesia dikuasai oleh negara," ujarnya dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Kalau hanya 40 persen, bagaimana kita bisa menguasai blok Mahakam? Blok Mahakam harus dikuasai negara. Swasta seharusnya punya saham lebih kecil. Itu amanat konstitusi. Sikap Jero Wacik pun sangat aneh, karena Pertamina sendiri pun menyatakan sanggup mengelola blok Mahakam. Bahkan siap mengambil alih di 2017 nanti.
Baca juga:
- Mendag Minta Maskapai Mereparasi Pesawat di Dalam Negeri
- Naikkan Harga Elpiji, Pertamina Kurangi Kerugian Rp 1,1 Triliun
- Harga Elpiji 12 Kg Bakal Dinaikkan Jadi Rp 96.600