Sabtu, 23 Agustus 2025

Pekerja Protes Pencairan JHT, Jokowi Tak Usah Neko-neko, Ini Mau Lebaran

"Ini kasihan mau Lebaran kita butuh dana," kata seorang pekerja.

Editor: Hasanudin Aco
Change.org
Peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sejumlah pekerja di Makassar, Sulawesi Selatan, kecewa dan protes keras dengan ditetapkannya aturan BPJS Ketanagakerjaan UU Nomor 40 Tahun 2004 pasal 37 ayat (3) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), mulai 1 Juli 2015.

Sejumlah pekerja melakukan aksi protes di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar di Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (1/7/2015), karena tidak bisa mencairkan BPJS mereka.

"Saya sangat kecewa," ujar salah seorang pekerja dari Koperasi di Makassar, Andi Wamil Kadir, Rabu (1/7/2015), saat ditemui di kantor BPJS Makassar, Jl Urip Sumohardjo, Makassar.

Ia berharap Presiden RI Joko Widodo turun tangan mengatasi masalah ini dan membatalkan aturan tersebut.

"Presiden tahu ini butuh tak usah neko-neko begini. Yang jelas bapak semua tahu ini jelang hari raya Lebaran kok kebijakan ini tiba-tiba," katanya.

"Ini kasihan mau Lebaran kita butuh dana, lagian ini uang kita sendiri yang kita minta kenapa dihalangi. "Minimal kami disosialisasikan sebelum ini diberlakukan," dia menambahkan.

Awalnya pencairan JHT adalah setelah minimal 5 tahun kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek), dan jumlahnya seluruh saldo yang dimiliki peserta.

Dalam aturan baru, JHT dapat diambil pada saat pensiun ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Itu pun pencairan yang dilakukan baru bisa 40 persen dari total tabungan, dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

Aturan baru itu berdasarkan Undang Undang Nomor tahun 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 37 ayat (3).

Adapun bunyi Pasal 37 ayat (3) tersebut yakni: Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.

Penulis: Saldy

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan