Sabtu, 6 September 2025

RAPBN 2016

Menteri Keuangan Tolak Naikkan Gaji PNS Tahun Depan

Alasan utamanya pemerintah terbebani oleh tunjangan pegawai yang sudah pensiun, jika gaji pokok dinaikan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan dalam APBN tahun anggaran 2016 tidak ada skema untuk menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Alasan utamanya pemerintah terbebani oleh tunjangan pegawai yang sudah pensiun, jika gaji pokok dinaikkan.

"Setiap kali ada kenaikan gaji pokok, pensiun pasti naik, bukan dilihat dari tunjangan," ujar Bambang di jumpa pers APBN 2016 di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Kementerian Keuangan memberi kompensasi bagi seluruh PNS dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Apalagi tahun ini semua PNS tak mendapatkan THR yang biasanya dibagikan saat hari raya.

"Bagaimana take home pay, dengan THR, karena PNS belum dapat THR," ungkap Bambang.

Bambang menjelaskan jika pegawai swasta melihat THR adalah bonus. Tapi untuk PNS kata Bambang, THR hanya satu bulan gaji pokok saja.

"Satu kali gaji pokok bukan take home pay," kata Bambang.

Bambang menambahkan meski kenaikan gaji PNS hanya sedikit, namun pengaruhnya untuk ribuan pegawai yang sudah pensiun.

Jika lembaga pembiayaan seperti PT Taspen (persero) tak bisa membayar tunjangan pensiunan, maka pemerintah yang akan dibebankan.

"Kita berikan THR, karena nggak ada konsekuensi pensiun, naikan gaji pokok karena dampaknya untuk pensiun puluhan tahun ke belakang," papar Bambang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan