Rabu, 20 Agustus 2025

Polemik Ojek Online

Organda Tak Dukung Ojek Jadi Angkutan Umum Karena Alasan Keselamatan

Saat ini ojek atau sepeda motor belum bisa memenuhi kriteria keselamatan

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengemudi Gojek melintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pisat, Jumat (18/12/2015). Gojek dan layanan aplikasi lainnya sempat dilarang beroprasi. Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Organisasi Gabungan Angkutan di Jalan (Organda) mengungkapkan tidak menyetujui ojek sebagai angkutan penumpang.

Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan untuk kendaraan roda dua tidak termasuk kendaraan yang dibolehkan menjadi kendaraan umum.

"Saat UU No 22 tahun 2009 pada saat pembahasan faktor keselamatan yang menjadi alasan kendaraan roda dua tidak boleh menjadi kendaraan umum penumpang," kata dia di Jakarta, Senin (21/12/2015)

Dia menjelaskan saat ini ojek atau sepeda motor belum bisa memenuhi kriteria keselamatan. Kecelakaan di jalan dengan korban meninggal lebih dari 25 ribu jiwa berasal dari kendaraan roda dua.

"Kami selaku pengusaha, bisa melihat jika usaha roda dua itu sebagai peluang, tapi kami harus patuh pada UU, karena roda dua keselamatannya rendah," ujar dia.

Dia menambahkan saat ini Organda belum bisa mendukung jika belum ada UU yang menyebutkan jika ojek menjadi kendaraan umum layak angkut.

"Tapi kami menyadari ojek itu ada sebagai alternatif swadaya," tambah dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan