Deretan Fakta Kasus Jiwasraya, Laba Semu hingga Janji Jaksa Agung Ungkap Tersangka
Kejaksaan Agung mengaku sudah mengantongi identitas terduga pelaku dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya
Editor:
Sanusi
Proses penghitungan kerugian negara yang masih berlangsung menjadi salah satu alasan Jaksa Agung belum menetapkan tersangka.
Burhanuddin mengatakan akan mengungkapkan tersangka kasus Jiwasraya dalam waktu setidaknya dua bulan ke depan.
"Insya Allah dalam waktu dua bulan, kami sudah bisa segera (mengungkapkan) kepada teman-teman mengetahui siapa pelakunya," tutur Burhanuddin.
Meski sudah mengantongi atau memiliki ancar-ancar terkait pihak yang bertanggungjawab, Kejagung tidak ingin gegabah.
Selain menunggu penghitungan kerugian negara, Kejagung mengaku harus menelusuri ribuan transaksi investasi dan lainnya.
Maka dari itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami kasus tersebut.
"Teman-teman selalu menanyakan kenapa penentuan tersangka itu lama sekali, tolong beri kesempatan kami, karena transaksi yang terjadi hampir 5.000 transaksi lebih, dan itu memerlukan waktu," ujar dia.
4. Geledah 13 objek
Tim penyidik Kejagung telah menggeledah 13 objek terkait kasus Jiwasraya.
"Kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa objek. Sekitar 13 objek pemeriksaan yang telah kita geledah," ucap Burhanuddin.
Ditemui terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.
Penggeledahan dilakukan sejak minggu kemarin. Bahkan, Rabu kemarin, Kejagung menggeledah dua kantor, yaitu PT Hanson Internasional Tbk dan PT Trimegah Securities Tbk.
Selain dua perusahaan itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Namun, Adi enggan menyebutkan perusahaan lainnya. Pihaknya, kata Adi, mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut
"Dokumen-dokumen, kemudian perangkat kayak komputer. Ya itu untuk membuktikan," ucap Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).