Virus Corona
DJP: Kantor Pajak Tetap Buka, tapi Tak Ada Layanan Tatap Muka
"Wajib Pajak tetap dapat mengajukan berbagai layanan perpajakan melalui saluran elektronik yang tersedia," ucapnya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah memperpanjang masa Work From Home (WFH) sesuai penetapan BNPB yaitu sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan.
Baca: Wamendes Pastikan Program BLT Desa untuk Warga Terdampak Virus Corona Diawasi Ketat
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP mengatakan, pegawai DJP tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara WFH selama masa pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Selama jangka waktu tersebut, kantor pajak di seluruh Indonesia tetap beroperasi, namun untuk sementara menghentikan layanan langsung tatap muka," ujarnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Hal tersebut, lanjut Hestu, berlaku baik di KPP atau KP2KP, Layanan di luar Kantor (LDK) seperti Pojok Pajak, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Wajib Pajak tetap dapat mengajukan berbagai layanan perpajakan melalui saluran elektronik yang tersedia seperti DJP online, email, dan telepon unit kerja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bali Gedung Keuangan Negara II memberikan arahan berupa nota dinas nomor ND- 333/WPJ.17/2020.
Baca: Update: Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Tembus 6 Ribu, Berikut Rinciannya
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala bidang atau kepala bagian umum dan seluruh kepala kantor di lingkungan Kantor Wilayah DJP Bali.
Arahan ini bersifat sangat segera untuk kembali ke tempat pegawai melaksanakan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.