Virus Corona
Penerbangan Domestik dan Luar Negeri Resmi Setop, Calon Penumpang Protes Refund Tiket
Pengecualian diberikan untuk penerbangan penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia dan WNA.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal tersebut dilakukan seiring pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, dalam pelarangan tersebut ada pengecualian yang diberlakukan.
"Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).
Dia menambahkan, pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan, perwakilan organisasi internasional, serta operasional penerbangan khusus repatriasi.
"Lalu untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.
Novie menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa. Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.
"Kami juga mengimbau untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan berkoordinasi, baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara wilayah terhadap kegiatan pelarangan mudik," ucap Novie.
Pelarangan penerbangan otomatis membuat maskapai harus mengembalikan tiket yang sudah terlanjur dipesan oleh calon penumpang.
Beberapa maskapai, seperti Garuda, mengembalikan tiket dalam bentuk voucher. Namun bentuk refund dalam bentuk voucher tersebut diprotes calon penumpang.
Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Udara Irene Marizkha mengatakan, regulator memang saat ini belum memiliki aturan detail mengenai mekanisme pengembalian tiket.
"Dalam hal ini memang belum diatur, tetapi nanti akan dibahas kembali dengan mengacu arahan dan kebijakan dari pemerintah," ucap Irene saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020) lalu.
Ia juga menyebutkan, industri penerbangan saat ini menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya wabah Covid-19.
Meskipun digantikan dengan voucher, kata Irene, maskapai yang bersangkutan harus memastikan nilanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Irene, sebetulnya mengenai refund ini menjadi kebijakan dan tanggung jawab perusahaan baik travel agent ataupun maskapai itu sendiri.
Pengembalian tiket pesawat dengan voucher membuat keresahan masyarakat/konsumen. Persoalannya metode ini diterapkan oleh maskapai plat merah full service Garuda Indonesia.