Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Penerbangan Domestik dan Luar Negeri Resmi Setop, Calon Penumpang Protes Refund Tiket

Pengecualian diberikan untuk penerbangan penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia dan WNA.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icsha
SEPI - Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, terlihat lengang, Rabu (1/4/2020). Pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang berlaku mulai Kamis (2/4/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan sejumlah maskapai penerbangan mengcancel penerbangannya.. WARTA KOTA/Nur Icsha 

"Refund dimungkinkan dengan voucher. Voucher dapat ditukarkan sampai 31 Maret 2021 dan dapat digunakan untuk membeli tiket Garuda Indonesia dan produk Garuda Indonesia lainnya. Penukaran voucher dilakukan di kantor penjualan," demikian tulis infomasi resmi perusahaan, Selasa (21/4/2020).

Baca: Anggota DPR Minta Warga Diperbolehkan Mudik: Luhut Tegaskan Tidak Bisa!

Lion Air Group juga semula tidak melayani pengembalian tiket (refund) secara tunai. Perusahaan mengambil langkah pengembalian tiket pesawat para penumpangnya dengan voucher penerbangan.

"Pengembalian dana menggunakan FOP Voucher," tulis pengumuman perusahaan kepada seluruh agen perjalanan di Indonesia.

Tidak Adil

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kebijakan refund tiket pesawat tidak adil bagi konsumen secara undang-undang perlindungan konsumen.

"Ini jelas tindakan kebijakan tidak fair serta melanggar regulasi. Refund harus dalam wujud uang, bukan voucher. Kalau maskapai dalam kesulitan finansial, ya bisa saja ditangguhkan. Yang penting tetap dalam wujud uang bukan voucher apalagi dengan limitasi waktu," terang Tulus, Selasa (21/4/2020).

Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia ( Astindo) pun mengeluhkan soal maskapai penerbangan yang tak memberikan refund tiket dalam bentuk tunai.

Menurut mereka, saat ini para maskapai menerapkan kebijakan refund tiket pesawat menggunakan voucher refund.

Sekjen DPP Astindo Pauline Suharno mengatakan, seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional selama wabah corona melanda.

Baca: Intip Serunya Suasana Ramadan di Kediaman Zee Zee Shahab

Sehingga, maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik).

“Penggunaan voucher refund membantu maskapai untuk menghemat cash yang harus dikeluarkan. Konsumen diharuskan untuk menunda perjalanan dan tidak membatalkan perjalanan,” ujar Pauline dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020) lalu.

Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria

Setelah adanya protes dari calon penumpang, Lion Air bersedia memeberikan layanan pengembalian dana dalam bentuk tunai.

Hal itu dikatakan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi Tribunnews, Rabu (22/4/2020).

Baca: Ada Larangan Mudik, KAI Hentikan Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 24 April 2020

"Lion Air siap melayani pengembalian dana dalam bentuk tunai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Tetapi Danang belum memberikan informasi mengenai jumlah calon penumpang yang melakukan refund, terkait adanya larangan mudik tersebut. (hari/reynas/tribunnetwork/cep)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan