Rabu, 10 September 2025

Virus Corona

Menakertrans Bolehkan Perusahaan Tunda Bayar THR, Buruh Menolak Keras

Penolakan SE Menakertras itu datang dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Editor: Choirul Arifin
Lucius Genik
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019). 

Alasan penolakan Said mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Beleid menyebut setiap pengusaha wajib membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun, tanpa terlebih dahulu melalui perundingan.

Bagi yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

Baca: Lion Air Group akan Kembali Terbang Mulai 10 Mei 2020

"Oleh karena itu, KSPI menolak keras surat edaran menaker tentang THR tersebut karena bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan," ujar Said.

Di sisi lain, Said menilai daya beli buruh harus tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Maskapai Boleh Terbang Lagi, Berikut Perintah Kemenhub untuk Cegah Covid-19 di Bandara

Sementara jika THR tidak dibayar penuh atau bahkan tidak dibayar sama sekali, daya beli buruh akan terpukul saat Lebaran.

Akibatnya, konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin menyusut.

Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan selama delapan bulan serta uang Tunjangan Hari Raya (THR). TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI - Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan selama delapan bulan serta uang Tunjangan Hari Raya (THR). TRIBUNNEWS/HERUDIN (Tribunnews/Herudin)

“Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100 persen," sebutnya.

Ada pengecualian Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan sebagainya.

Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100 persen," kata Said Iqbal.

Pemprov DKI Siapkan Posko

Menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta langsung menindaklanjuti dengan membentuk posko dan melakukan sosialisasi ke perusahaan.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tahap awal pihaknya bakal membentuk pos komando pemantauan dan pengaduan THR, baik di tingkat Dinas maupun Suku Dinas.
Pembentukan posko ini sesuai dengan isi SE Menaker tertanggal 6 Mei 2020 tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan