Virus Corona
New Normal Mulai Diterapkan di PT KAI, Ada Kemungkinan Tarif Naik
PT KAI mulai menerapkan new normal, membahas soal kemungkinan tarif naik hingga protokol untuk pekerja di bawah 45 tahun.
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dunia tengah bersiap menghadapi era baru yaitu new normal.
Pemerintah meminta semua sektor industri menyusun skenario new normal di lapangan.
Menteri Badan Usaha Milik Nasional (BUMN), Erick Thohir, menerbitkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020.
Isi surat tersebut adalah mengatur seluruh perusahaan BUMN untuk siap mengantisipasi new normal.
Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku telah menyiapkan langkah-langkah tersebut.
Baca: Soal Virus Corona, Achmad Yurianto Sebut Kondisi Tak akan Bisa Kembali Normal
Baca: Menkes Terawan Keluarkan Protokol Keamanan Bekerja di Masa Pandemi Covid-19
"Saat ini kami sedang mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan The New Normal di KAI," kata Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).
Lebih lanjut, ia menjelaskan protokol itu nantinya akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut new normal yang akan dimulai Senin (25/5/2020) hari ini.
Akan Naikkan Tarif Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
PT KAI tengah mengkaji kenaikan tarif perjalanan kereta api jarak jauh atau KAJJ.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menyiasati tingkat keterisian kursi (okupansi) yang berkurang 50 persen selama pandemi.
"Okupansi kita hanya 50 persen, maka otomatis kami akan berkomunikasi kemungkinan penaikan tarif," kata Didiek Hartantyo, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Ia menambahkan, usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian hingga menunggu keputusan pemerintah terkait perkembangan pandemi.
Rencana ini juga sebagai langkah penyesuaian dalam menghadapi new normal sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sekarang pemerintah masih menggodok ketentuan new normal dan tetap melihat perkembangan PSBB," jelas Didiek.
"Apabila tadi okupansi 50 persen seperti pesawat udara, kemungkinan kami mengajukan kenaikan tarif untuk KA jarak jauh saja, komuter (KRL) tetap," jelasnya.
Baca: Menkes Keluarkan Panduan New Normal di Tempat Kerja: Atur Shift, Nutrisi Karyawan Hingga Edukasi
Baca: Pakar Sebut Indonesia Belum Sampai Hadapi New Normal: Kita Masuk ke Dalam Ketidakpastian Baru
Protokol untuk Pekerja Berusia di bawah 45 Tahun
PT KAI akan menerapkan protokol yang mengatur para pekerjanya yang berusia 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa.
Namun, tetap memperhatikan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja dan masuk kantor secara bergantian.
"Meskipun sebagian karyawan yang berusia di atas 45 tahun masih WFH, termasuk pembagian WFO secara bergantian dan disiplin physical distancing, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga produktivitas seluruh pekerja KAI," ujar Didiek.
Lebih lanjut, ia mengatakan KAI saat ini fokus pada layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Pulau Jawa, KA Lokal, KRL, dan KA Angkutan Barang.
Ia pun memastikan pengoperasian kereta tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang diawasi Satgas Covid-19 KAI.
Satuan petugas itu telah dibentuk sejak Maret 2020.
"Dalam masa pandemi seperti ini, KAI berkomitmen bahwa BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa harus tetap berjalan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya, SE Menteri BUMN Nomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, Erick Thohir mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020.
Protokol ini terdiri dari tiga fase pertama yaitu karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan masuk kerja mulai 25 Mei 2020.
Baca: Wakil Sekjen MUI Ingatkan Umat Terapkan Kehidupan Normal Baru
Baca: Hadapi New Normal, Pengunjung Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Boko Akan Pakai Stiker Penanda
Sementara karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.
Selain itu, sektor yang diperkenankan kembali beroperasi yakni industri dan jasa.
Sementara itu untuk pabrik, hotel, dan pembangkit juga diperkenankan membuka operasionalnya dengan sistem bergilir dan pembatasan karyawan masuk.
(KOMPAS.com/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Protokol New Normal Dimulai di PT Kereta Api Indonesia, Seperti Apa?"