Senin, 24 November 2025

Penerimaan Pajak Neto hingga Oktober 2025 Tertekan Akibat Lonjakan Restitusi

Melonjaknya restitusi pajak tidak sepenuhnya membawa dampak negatif. Restitusi berarti uang kembali ke masyarakat.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
PAJAK NETO TERTEKAN - Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025). Dia mengaku terjadi perlambatan pajak neto akibat restitusi. 

 

Ringkasan Berita:
  • Penerimaan pajak bruto hingga Oktober 2025 sebesar Rp 1.799,6 triliun atau tumbuh 1,8 persen
  • Penerimaan pajak neto tercatat turun 3,8 persen secara tahunan atau mencapai Rp 1.459,03 triliun

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak bruto hingga Oktober 2025 mengalami pertumbuhan positif. Namun penerimaan pajak neto justru masih tertekan akibat tingginya pembayaran restitusi kepada wajib pajak.

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Dalam sistem perpajakan kadang wajib pajak membayar lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang. Kemudian pemerintah mengembalikan selisih kelebihan tersebut kepada wajib pajak.

Penerimaan pajak bruto hingga Oktober 2025 sebesar Rp 1.799,6 triliun atau tumbuh 1,8 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.767,1 triliun. Sedangkan penerimaan pajak neto tercatat turun 3,8 persen secara tahunan atau mencapai Rp 1.459,03 triliun.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).

"Kontraksi yang terbesar memang penerimaan itu kami yang terkoreksi oleh dapat restitusi, kami laporkan sampai dengan Oktober tahun 2025 restitusi melonjak sekitar 36,4 persen, sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan," kata Bimo.

Baca juga: MUI Tetapkan Fatwa Baru: Barang Primer dan Konsumtif Haram Kena Pajak

Menurut Bimo, melonjaknya restitusi pajak tidak sepenuhnya membawa dampak negatif. Restitusi berarti uang kembali ke masyarakat.

"Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat sehingga dengan restitusi kas yang diterima oleh masyarakat termasuk private sector itu tentu bertambah dan diharapkan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian," tegasnya.

Berdasarkan paparan nya, lonjakan restitusi terutama berasal dari PPh Badan hingga Oktober 2025 sebesar Rp 93,80 triliun naik 80 persen dibandingkan Oktober 2024 Rp 52,13 triliun.

Baca juga: Olahraga Pagi di Benhil Geger, Pegawai Pajak Jadi Korban Aksi Asusila Tukang Ojek

Kemudian, PPN DN realisasi hingga Oktober 2025 Rp 238,86 triliun atau naik 23,9 persen dibandingkan Oktober 2024 Rp 192,72 triliun. 

Lalu jenis pajak lainnya sampai Oktober 2025 Rp 7,87 triliun atau naik 65,7 persen dibandingkan Oktober Rp 4,75 triliun.

"Total Rp 249,59 triliun pada Oktober 2024 dan Oktober 2025 Rp 340,52 triliun naik 36,5 persen. Ini berdampak pada penerimaan pajak neto yang menurun," tegas Bimo.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved