Sabtu, 16 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2021

Sri Mulyani: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, tapi Buruh Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah

Kemenkeu menyatakan, pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial mencapai lebih dari Rp 220 triliun di masa pandemi corona atau Covid-19.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Memberatkan Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum (UMP) di tahun 2021.

Andi Gani mengatakan, keputusan ini dapat membuat daya beli masyarakat semakin menurun.

"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," ujar Andi Gani di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Andi Gani meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.

Andi mengakui pengusaha memang banyak yang lagi dalam kondisi susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.

Sementara, bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebaiknya Naik

Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengomentari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan UM (upah Minimum) 2021 yang ditujukan kepada para gubernur.

Menurutnya, SE Menaker hanya acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan UM tahun berikutnya.

UM ditetapkan oleh para gubernur paling lambat 1 November baik berupa UMP maupun UMK.

“Saya menilai SE Menaker tersebut adalah sebuah imbauan, dan bukan sebuah regulasi yang wajib dipatuhi Gubernur,” kata Timboel kepada Tribunnews, Selasa (27/10/2020).

“Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau pun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogative menetapkan UM adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan UM tidak sesuai dengan SE Menaker,” tambahnya.

Timboel menerangkan hal ini kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya.

SE Menaker mengimbau dan meminta delapan persen tetapi ada gubernur yang menetapkan kenaikan UM lebih dari delapan persen.

“Ini biasa terjadi dari tahun ke tahun,” imbuh dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan