Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Nomor KTP dan Kode Verifikasi Benar
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta, dapat mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta atau tidak, dapat mengecek secara online.
Untuk nasabah BRI dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.
Kemudian masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya dengan benar.
Nantinya, pelaku UMKM yang mendapat BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta akan menerima pemberitahuan.
Baca juga: Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek BLT UMKM, Berikut Panduan Mencairkan BPUM
Saat ini, Anda masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Anda dapat mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, dalam proses pendaftaran tak sedikit pelaku UMKM yang ditolak.
Hal itu lantaran ada data yang tidak valid yang masuk pada saat pendataan dilakukan.
"Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid. Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Menurut dia, penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data.
Seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Diketahui, kini BLT UMKM telah memasuki tahap II dan akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, masih membuka kesempatan bagi UMKM.
"Bantuan ini diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini."