Kamis, 4 September 2025

Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat Pencairan BPUM Rp 2,4 Juta

Nama penerima BPUM atau BLT UMKM dapat dicek di BRI secara online melalui eform.bri.co.id/bpum. Berikut syarat pencairan BPUM Rp 2,4 juta.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Simak cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, lengkap dengan syarat pencairannya. 

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Penerima BLT UMKM di Desember via BRI, Ini Syaratnya

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bulan Desember 2020, Login di eform.bri.co.id/bpum

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Adapun cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, dikutip dari depkop.go.id:

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan