Penanganan Covid
Pengusaha: Pengendalian Covid-19 dengan PSBB Ketat di Jawa-Bali Hanya Bersifat Jangka Pendek
Shinta menilai, pengendalian Covid-19 dengan penerapan PSBB ketat hanyalah bersifat jangka pendek.
Editor:
Sanusi
Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi hingga 19.00 dan kegiatan makan-minum di tempat maksimal kapasitas 35 persen.
Namun, sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Lalu konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, rumah ibadah dibatasi 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, serta kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur lebih jauh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Ketat Jawa-Bali, Pengusaha: Kontraproduktif dengan Pemulihan Ekonomi"