Sabtu, 6 September 2025

Soal Wacana Pajak Sembako, Wakil Ketua Komisi XI DPR: Akan Memberikan Dampak Negatif

Pemerintah mengeluarkan wacana tarif PPN untuk sembako, Wakil Ketua Komisi XI DPR mengatakan hal ini dapat menggangu pemulihan ekonomi

Tribun Jakarta/Dionsius Arya Bima Suci.
Tribun Jakarta/Dionsius Arya Bima Suci - Ilustrasi 

"Seperti penurunan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, hingga menekan psikologis petani," bebernya.

Sehingga, menurutnya pemerintah harus lebih hati-hati dalam menggulirkan wacana tersebut.

"Harusnya pemerintah lebih hati-hati dalam mengulirkan wacana yang sensitif,” ujar Fathan.

Fathan juga mengatakan, skema penetapan tarif PPN untuk komoditas bahan pokok ini baru pertama kali digagas.

Hal ini lantaran sebelumnya 11 bahan kebutuhan pokok bebas pajak.

Baca juga: Bertambah Lagi, Menkeu Sri Mulyani Pajaki 8 Perusahaan Digital Ini

Bahkan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga melebarkan pemaknaan 11 bahan pokok itu, (yakni) menjadi apapun komoditas yang vital bagi masyarakat agar tidak dikenakan PPN.

“Skema penetapan tarif PPN untuk komoditas bahan pokok ini (baru) pertama kali dimunculkan."

"(Hal ini) karena di undang-undang sebelumnya 11 bahan pokok bebas pajak."

"Bahkan (sebelumnya) Mahkamah Konstitusi (MK) melebarkan pemaknaan 11 bahan pokok itu, (yakni) menjadi apapun komoditas yang vital bagi masyarakat,” kata Fathan.

Fathan menjelaskan dirinya telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kententuan Umum Perpajakan (KUP).

Dalam RUU KUP tersebut, memang disebutkan ada tiga opsi skema tarif untuk menetapkan PPN Bahan Pokok.

Baca juga: Misbakhun Sarankan agar Menkeu Benahi Cara Pemungutan Pajak Ketimbang Naikkan PPN

Pedagang dan pengunjung menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) di Pasar Kosambi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). Pemerintah Kota Bandung membatasi jam operasional pasar tradisional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021, mulai pukul 04.00 hingga 12.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pedagang dan pengunjung menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) di Pasar Kosambi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). Pemerintah Kota Bandung membatasi jam operasional pasar tradisional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021, mulai pukul 04.00 hingga 12.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Opsi skema penetapan PPN tersebut, yakni dengan memberlakukan tiga pilihan tarif PPN.

Pilihan tarif PPN tersebut di antaranya, tarif umum dipatok 12%, tarif rendah sesuai skema multitarif 5%, dan tarif final dipatok 1%.

Fathan memang mengakui jika di beberapa negara lain, komoditas bahan pokok juga menjadi objek pajak.

Kendati demikian, ketentuan yang terjadi di negara lain tidak bisa semata-mata diterapkan begitu saja di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan