Sabtu, 6 September 2025

Hanya Ada 2 Tahap! Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Program bantuan untuk UMKM sebesar Rp 1,2 juta hanya ada dua tahap. Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI-Thinkstocks/Fitriyantoandi
ILUSTRASI uang (kiri) dan syarat dokumen untuk cairkan BLT UMKM (kanan). Program bantuan untuk UMKM sebesar Rp 1,2 juta hanya ada dua tahap. Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek penerima BLT UMKM. 

Hal ini disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya saat dihubungi Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.

"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II," kata Eddy Satriya.

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.

Baca juga: Bersaing di Pasar Digital, Menkop Dorong UMKM Buat Produk Unggulan yang Khas dan Unik

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Selanjutnya, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Bila Anda adalah warga Klaten, maka dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Klaten atau melalui link ini.

Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.

Di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.

Misalnya, di Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru melalui aplikasi https://mataumkm.riau.go.id atau Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Sementara itu, wilayah lain masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing-masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan