Minggu, 17 Agustus 2025

Soal BLBI, Dahlan Iskan Bilang Salut ke Pemerintah, Ada Tagihan Lama yang Masih Bisa Diuber

Nilai piutang Pemerintah kepada para obligor BLBI itu mencapai di atas Rp 100 triliun.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Tribun Manado
Dahlan Iskan 

Macet. Krisis moneter tetap terjadi. Parah sekali. Bank-bank tersebut tetap tidak kuat hidup. Ekonomi berantakan. Rupiah jadi Rp 15.000/dolar. Politik kacau. Sampai Presiden Soeharto yang begitu kuat, lengser dari istana. 

Siapa pun presidennya, setelah Pak Harto itu, harus menerima madu yang beracun. Harus menyelesaikan BLBI itu: BJ Habibie, Gus Dur, Megawati. 

Nilainya: Rp 147,7 triliun. 

Penerima: 48 buah bank. 

Audit BPK menyimpulkan, dari Rp 147,7 triliun, yang Rp 138 triliun mengalir ke mana-mana. Termasuk ke perusahaan sendiri. Itulah yang dianggap merugikan negara. 

Lalu diuber. Banyak yang sudah masuk penjara. Banyak juga yang belum. Banyak pula yang mendadak kaya-raya dari permainan di sekitar BLBI

Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, termasuk yang diuber-uber. Ia lari ke Singapura bersama istri. Status mereka buron. 

Tambak udangnya yang terbesar di dunia, Dipasena, di Lampung, tidak terurus. Berantakan. Tapi industri kertasnya tetap berkembang pesat.

Menjadi salah satu raksasa di Asia. Berkembang pula ke berbagai macam bisnis lainnya. Anak Nursalim-lah yang mengelola. Sang ayah mengendalikannya dari Singapura. 

April tahun ini berkah dari langit turun ke Sjamsul Nursalim. KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk tersangka Sjamsu! Nursalim.

Konsekuensi dari putusan bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Sjamsul Nursalim dan istrinya memang jadi tersangka bersamaan dengan Syafruddin. MA menganggap kasus BLBI bukan pidana. Itu sepenuhnya perdata. 

Orang seperti Nursalim-dan yang lain-lainnya memang sudah memperoleh surat sakti: bebas utang BLBI. Yakni sejak mereka menyerahkan aset ke pemerintah-diwakili oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). 

Mereka mendapat dua kemudahan: 

1. Boleh melunasi utang BLBI dengan cara menyerahkan aset. 

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan