Apindo: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tak Berdampak ke Iklim Investasi
Apindo menilai putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, tidak berdampak terhadap iklim investasi
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Sanusi
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Selain itu, Mahkamah menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
MK juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja.
Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.