Senin, 18 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2022

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kereta Api

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai hari ini.

Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Calon penumpang mencetak tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa pemesanan tiket lebaran sudah bisa diakses pada H-30. Di mana aturan sebelumnya hanya bisa diakses pada H-90. Tribunnews/Jeprima 

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Selain vaksinasi Covid-19, dia juga menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang kereta api

Pasalnya, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus COVID-19," tutur dia.

Aturan untuk penumpang kereta api komuter atau kawasan aglomerasi

Dalam regulasi ini juga mengatur pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Penumpang kereta api komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19 namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menujukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kereta Api"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan