Transaksi Kripto Akan Kena Pajak Ganda: PPN dan PPh Mulai 1 Mei 2022, Begini Alasannya
Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk aset kripto mulai 1 Mei 2022.
Editor:
Choirul Arifin
Pertama, Bonarsius Sipayung menjelaskan, tentunya landasannya berdasarkan UU PPN atas seluruh penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak terutang PPN.
“Itu prinsipnya," katanya dalam media briefing dalam video conference di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Ditjen Pajak mengingatkan, perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi aset kripto atau pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) akan dikenakan tarif pajak PPN dan PPh dua kali lipat dari tarif aset kripto yang terdaftar.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie | Sumber: Kontan