Minggu, 21 September 2025

PPATK: Korupsi dan Narkotika Sumber Pencucian Uang Papan Atas di Indonesia

sumber pencucian uang terbesar atau kejahatan tindak pidana pencucian uang terbanyak adalah terkait kasus korupsi dan narkotika

Tribunnews.com/Rizki S
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandiana saat memberikan sambutan dalam acara talkshow bersama FKDKP dengan tema 'Sinergi Membangun Negeri Mencegah Kriminal Menguasai Negeri' secara daring, Selasa (22/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) salah satu instrumen penting yang harus digunakan agar setiap upaya yang dilakukan dapat berjalan efektif adalah dengan memanfaatkan hasil penilaian risiko nasional (National Risk Assessment/NRA) terhadap TPPU.

Karena melalui NRA TPPU ini para stakeholders anti-TPPU dapat memahami risiko TPPU berdasarkan tingkatan risikonya agar penanganan yang dilakukan akan berfokus pada tingkat risiko tertinggi, hal inilah yang disebut penanganan TPPU dengan pendekatan berbasis risiko sesuai dengan rekomendasi Financial Action Task Force(FATF).

Peta penilaian risiko nasional dirilis pada tahun 2015 dan merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap negara.

Baca juga: Optimalisasi Pengembalian Aset Negara, PPATK Tingkatkan Kualitas Hasil Analisis dan Pemeriksaan

Dalam peta penilaian risiko tersebut ada fakta terkuak, bahwa sumber pencucian uang terbesar atau kejahatan tindak pidana pencucian uang terbanyak adalah terkait kasus korupsi dan narkotika.

"Yang paling sering dicuci atau sumber pencucian uang di Indonesia adalah terkait tindak pidana korupsi, narkotika itu hasil peta risiko kita," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam Pers Gathering di kantornya, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Bahkan lanjut Ivan dokumen peta risiko nasional tersebut setelah dimutakhirkan atau diupdate tiap tahun hasilnya tetap sama.

Tindak pidana korupsi dan narkotika selalu berada di dua teratas.

"Kita ubah lagi NRA hasilnya masih sama kita ubah tiga kali, update review sama juga itu adalah peta risiko kita. Selebihnya kejahatan yang lain adalah soal kehutanan, pajak, perbankan, pasar modal dll," ujar Ivan.

Ivan menjelaskan dari peta risiko tersebut nantinya akan dibuat turunannya per lembaga dan per regional.

Baca juga: PPATK Temukan Rekening Dana Kampanye Baru Aktif Jelang Pencoblosan

Masing-masing lembaga penegak hukum misalnya masing-masing membuat sektoral NRA.

Dari situlah lanjut Ivan PPATK bergerak sesuai yang diturunkan dalam dokumen NRA.

"Kita beresin dulu yang paling merah setelah itu beres baru energi kita beresin selanjutnya. Lalu jadi sektoral risk assessment," ujar Ivan.

Namun, kata Ivan Indonesia bukan satu-satunya negara dimana hasil NRAnya menempatkan kejahatan korupsi dan narkotika menjadi yang teratas.

"Indonesia tidak sendiri, masih banyak negara-negara yang NRAnya sama," ujar Ivan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan