Minggu, 17 Agustus 2025

5 Fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2022, Termasuk untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas

Inilah fakta-fakta penyesuaian tarif listrik yang diputuskan oleh Pemerintah, termasuk kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022. 

Tangkap layar akun Instagram @pln_id
Penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Inilah fakta-fakta penyesuaian tarif listrik yang diputuskan oleh Pemerintah. 

Untuk pelanggan pemerintah P2 berdaya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengatakan penyesuaian tarif listrik dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil. 

Di mana kompensasi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” katanya. 

Fakta Penyesuaian Tarif Listrik PLN

Berikut ini 5 fakta penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment), dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram PLN:

1. Tariff Adjustment sesuai amanat Undang-undang: Subsidi listrik diberikan hanya kepada yang berhak.

Subsidi listrik ini diberikan kepada yang berhak (kelompok masyarakat yang kurang mampu) dan tarif tenaga listrik ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan persetujuan DPD RI.

Hal ini sesuai amanat Undang-undang sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Cipta Kerja.

2. Tariff Adjustment berlaku sejak tahun 2014

Dalam rangka pemberian subsidi listrik tepat sasaran, sejak tahun 2014 pemerintah dengan persetujuan DPD RI memutuskan untuk menerapkan Tariff Adjustment secara bertahap bagi pelanggan rumah tangga besar, bisnis besar, dan industri besar.

Sehingga pelanggan-pelanggan tersebut tidak lagi menerima subsidi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan