Senin, 17 November 2025

Pemberian Izin Tambang Rakyat, DPR Minta Pemerintah Terapkan Prinsip ESG

Pemerintah diminta tetap berpijak pada prinsip Environment, Social, and Governance (ESG) dalam pemberian izin tambang rakyat.

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
TAMBANG RAKYAT - Aktivitas tambang minyak mentah yang dikelola secara tradisional oleh masyarakat di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (16/4/2015). Jumlah sumur yang diproduksikan sekitar 100 sumur perhari dengan hasil 4 hingga 10 drum per sumur, ditambang oleh masyarakat secara tradisional dengan hasil akhir minyak tanah, bensin dan solar. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah diminta tetap dapat menjaga pemberian izin kepada tambang rakyat.
  • Kegiatan tambang rakyat tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampak sosial.
  • Komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum di sektor minerba perlu dijalankan dengan mendorong keterlibatan komunitas lokal.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta tetap berpijak pada prinsip Environment, Social, and Governance (ESG) dalam pemberian izin tambang rakyat.

Pertambangan rakyat kini mendapat pengakuan resmi melalui Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan, penerapan prinsip ini menjadi penting agar kegiatan tambang rakyat tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar serta kelestarian lingkungan. 

Dengan demikian, aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Pemerintah dan DPR saat ini tengah memperkuat kerangka hukum melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Beleid ini merupakan revisi UU Nomor 3 Tahun 2020, yang dinilai perlu diperbarui untuk menjawab tantangan tata kelola pertambangan modern, termasuk penegakan hukum dan peningkatan tanggung jawab sosial serta lingkungan di sektor minerba.

Diharapkan, UU No.2/2025 tentang Minerba ini menjadi instrumen kunci untuk menertibkan praktik tambang ilegal (illegal mining) yang selama ini marak terjadi dan merugikan negara serta masyarakat.

Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan setiap kegiatan pertambangan baik skala besar maupun rakyat berjalan sesuai aturan, transparan, dan memiliki manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Sugeng Suparwoto menegaskan, melalui undang-undang baru ini, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

“Melalui undang-undang ini, kami membuka ruang dengan mengakui Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), termasuk untuk sektor mineral, namun dengan syarat mutlak harus berpijak pada prinsip ESG,” katanya, Minggu (16/11/2025).

Baca juga: Tambang Rakyat yang Diberikan Pemerintah Disebut Tak Menyentuh Batu Bara

Sugeng berharap komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum di sektor minerba harus dijalankan dengan mendorong keterlibatan komunitas lokal dalam kegiatan pertambangan. 

Penerapan ESG, lanjutnya, menjadi panduan penting agar partisipasi masyarakat dalam sektor ini tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Dengan demikian, tambang rakyat dapat beroperasi dalam koridor hukum sekaligus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved