Minyak Goreng Curah
Cara Daftar Akun SIMIRAH sebagai Pengecer Minyak Goreng Curah Rp14.000 di simirah.kemenperin.go.id
Cara daftar akun SIMIRAH sebagai pengecer Minyak Goreng Curah Rp14.000 di simirah.kemenperin.go.id, cara unduh QR Code, dan cara rekap penjualan.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Pravitri Retno W
Cara Menjual Minyak Goreng Curah Rp14.000 Pakai KTP dan Aplikasi PeduliLindungi
Sebelum membeli minyak goreng curah ke toko pengecer, calon pembeli harus menginstall aplikasi PeduliLindungi di perangkat HP terlebih dahulu.
Kemudian, dilanjut dengan cara berikut ini:
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR);
2. Scan QR Code yang ada di pengecer;
3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi;
Jika hasil scan berwarna hijau, pembeli bisa membeli MGCR.
Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari
Jika berwarna merah, pembeli tidak bisa membeli MGCR.
Cara Merekap Hasil Penjualan Minyak Goreng Curah
1. Pengecer memasukkan laporan penjualan melalui website SIMIRAH 2;
2. Klik tab "Module" dan pilih "Penjualan";
3. Pilih DO dari Distributor yang akan digunakan untuk penjualan;
4. Isi data tanggal penjualan, jumlah, harga satuan, dan lokasi penjualan;
5. Cantumkan NIK pembeli bagi yang melakukan embelian tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
6. Klik "Submit".
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Minyak Goreng Curah