Minggu, 9 November 2025

Mantan Dirut Krakatau Steel Jadi Tersangka, Menteri BUMN Harap Tak Ganggu Aktivitas Perusahaan

Menteri BUMN Erick Thohir berharap semua proses dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu aktivitas bisnis dan operasional perseroan.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Salah satunya Direktur Utama PT Krakatau Steel 2007-2012 berinisial FB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak 5 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Fasilitas Pabrik Tungku Peleburan Besi Baja (Blast Furnace) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada tahun 2011.

Satu diantara 5 orang tersangka adalah Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 berinisial FB.

Terkait hal tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir berharap semua proses dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu aktivitas bisnis dan operasional perseroan.

Baca juga: Menteri BUMN Minta Kasus Blast Furnace Krakatau Steel Diusut Sampai Tuntas

“Semoga kasus ini dapat cepat terselesaikan sehingga Krakatau Steel dapat kembali fokus untuk terus meningkatkan kinerja positifnya, berkontribusi bagi kemajuan Indonesia,” ujar Erick dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Erick juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam merespons kasus korupsi di perusahaan yang bergerak di industri besi dan baja tersebut.

"Ini tidak sekadar penindakan hukum, melainkan bagian tak terpisahkan dari pembenahan tata kelola BUMN yang semakin baik," paparnya.

Ia melanjutkan, sinergitas antara BUMN dan Kejaksaan Agung dalam kasus Fasilitas Pabrik Tungku Peleburan Besi Baja membuktikan komitmen restrukturisasi total Krakatau Steel.

Erick optimistis langkah ini selaras dengan semakin baiknya Krakatau Steel dalam menjalankan roda organisasinya.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Fiktif BUMN Amarta Karya, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi

Ia menegaskan bahwa penindakan hukum yang profesional dari Kejaksaan Agung akan mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat. Ini terutama bagi investor yang ingin berinvestasi.

"Ini adalah momentum yang baik untuk semakin meningkatkan performa seiring dengan semakin baiknya performa Krakatau Steel," papar Erick.

"Jadi tidak perlu khawatir bagi setiap yang akan menjalankan bisnisnya. Ada jaminan bahwa bisnis berlangsung secara fair dan transparan begitupun dalam kepastian hukumnya karena sudah terbukti bagaimana profesionalnya Kejaksaan Agung kita," pungkasnya. 

Eks Dirut Krakatau Steel Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Blast Furnace

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Salah seorang tersangkanya yaitu Direktur Utama PT Krakatau Steel 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).

Adapun identitas empat tersangka lainnya adalah:

Baca juga: Posisi Kasus yang Menyeret 5 Eks Petinggi di Krakatau Steel, Negara Rugi Rp 6,9 Triliun

ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019.

Dan, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Menteri BUMN Minta Kasus Blast Furnace Krakatau Steel Diusut Sampai Tuntas

Untuk mempercepat penyidikan, Kejagung langsung menahan kelima tersangka tersebut.

FB menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022:

ASS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022

MR di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Kemudian, BP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

HW alias RH di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

Baca juga: Lima Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Krakatau Steel, Tiga Diantaranya Mantan Direktur

Ketut menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Fazwar Bujang dan kawan-kawan.

Dikatakan Ketut, pada 2011-2019 PT Krakatau Steel (Persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batu bara (kokas) dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.  

Direksi PT Krakatau Steel tahun 2007 lantas menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batu bara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal.

"Bahwa nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering," ungkap Ketut.

Ketut mengungkap bahwa dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, telah terjadi penyimpangan.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut Krakatau Steel Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Blast Furnace

Hasil pekerjaan BFC, lanjutnya, saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. 

"Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun," kata Ketut.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Ketut mengatakan pihaknya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 orang saksi. 

Selain itu, Kejagung juga telah menyita dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut Krakatau Steel Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Blast Furnace

Sementara, penggeledahan sudah dilakukan di Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT Krakatau Engineering.

"Tim penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. Selain itu, adanya alat bukti surat/dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC," ujar Ketut. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved