Jumat, 22 Agustus 2025

Tarif Ojek Online Naik

Tarif Ojol Sudah Naik, Pengemudi Tetap Tak Setuju dan Mengaku Rugikan Pendapatan

Garda sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2022 terkait aspirasi para pengemudi ojol di Indonesia

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (11/9/2022). Kementerian Perhubungan merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen yang diberlakukan mulai 10 September 2022.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

Adapun untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, dari sebelumnya 20%.

Berikut adalah rincian tarif baru ojol saat ini :

Tarif Ojek Online Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer (km)

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojek Online Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojek Online Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 Selanjutnya. (Dimas Andi/Kontan)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan