Sabtu, 9 Agustus 2025

Harga Rokok Eceran Terbaru per 1 Januari 2023 setelah Tarif Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik

Simak harga terbaru rokok per 1 Januari 2023, kenaikan harga rokok itu telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan Menkeu, Sri Mulyani.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
Pixabay
Ilustrasi rokok - Harga rokok eceran terbaru per 1 Januari 2023, kenaikan harga rokok itu telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan Menkeu, Sri Mulyani. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar harga rokok eceran terbaru setelah tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik per 1 Januari 2023.

Sejumlah harga rokok diketahui mengalami kenaikan setelah pemerintah menaikkan CHT sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Peraturan kenaikan cukai rokok telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Mulai 1 Januari 2023 Harga Rokok Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Terbarunya

"Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Kamis (3/11/2022), dikutip dari setkab.com.

Sri Mulyani menambahkan kenaikan 10 persen  akan diterjemahkan menjadi kelompok mulai dari sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Inilah rincian harga rokok per batang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

- Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

- Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang

- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720

Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.

- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

Baca juga: Daftar Terbaru Harga Rokok per 1 Januari 2023, Cukai Naik 10 Persen

- Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp 55-180.

Harga tersebut tidak mengalami perubahan

- Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290

- Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.

Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.

Selain rokok dari tembakau, harga rokok elektrik juga mengalami kenaikan sebesar 15 persen pada 2023 dan 2024.

Kenaikan tarif CHT disebut untuk meningkatkan edukasi bahaya merokok pada masyarakat.

Ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah dengan menaikkan harga rokok, mulai dari tenaga kerja pertanian dan industri rokok.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan penurunan perokok anak di usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen.

Hal itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di tahun 2020-2024 dan rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.

Sri Mulyani berharap dengan kenaikan cukai rokok dapat menurunkan keterjangkauan rokok pada masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun."

"Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," imbuh Sri Mulyani.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan