Rabu, 17 September 2025

Permohonan Sertifikasi Halal Melonjak 50 Persen, Begini Antisipasi LPPOM MUI

Total ada 15.273 pelaku usaha yang mengajukan permohonan pemeriksaan halal ke LPPOM MUI.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Naufal Lanten
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati 

Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari (kerja), dengan waktu perpanjangan 15 hari (kerja).

“Untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender, sedangkan rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender. Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja," ujarnya.

“Alhamdulillah, LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional.” ucap Muti. 

Kerjasama Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

Sepanjang tahun 2022, LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal dengan sejumlah 132 mitra kerjasama sertifikasi halal, baik perbankan, maupun lembaga/instasi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Selain pemangku kepentingan halal, ada pula kerjasama fasilitasi dengan perusahaan, baik BUMN maupun swasta. Adapun total pelaku usaha yang telah difasilitasi sejumlah 9.582 pelaku usaha.

Sebagai informasi, pada 6 Januari 2023 lalu, LPPOM MUI genap berusia 34 tahun berkecimpung di dunia sertifikasi halal. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan