Permohonan Sertifikasi Halal Melonjak 50 Persen, Begini Antisipasi LPPOM MUI
Total ada 15.273 pelaku usaha yang mengajukan permohonan pemeriksaan halal ke LPPOM MUI.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Choirul Arifin
Sedangkan untuk produk luar negeri selama 15 hari (kerja), dengan waktu perpanjangan 15 hari (kerja).
“Untuk perusahaan dalam negeri rata-rata proses sertifikasi halal di LPPOM MUI selama 28,63 hari kalender, sedangkan rata-rata untuk perusahaan luar negeri adalah 29,92 hari kalender. Secara aturan, maksimal waktu sertifikasi halal dalam negeri maksimal 25 hari kerja dan luar negeri maksimal 30 hari kerja," ujarnya.
“Alhamdulillah, LPPOM MUI sudah memenuhi aturan tersebut jika waktu proses dikurangi hari libur, termasuk libur nasional.” ucap Muti.
Kerjasama Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK
Sepanjang tahun 2022, LPPOM MUI banyak melakukan kerjasama fasilitasi sertifikasi halal dengan sejumlah 132 mitra kerjasama sertifikasi halal, baik perbankan, maupun lembaga/instasi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain pemangku kepentingan halal, ada pula kerjasama fasilitasi dengan perusahaan, baik BUMN maupun swasta. Adapun total pelaku usaha yang telah difasilitasi sejumlah 9.582 pelaku usaha.
Sebagai informasi, pada 6 Januari 2023 lalu, LPPOM MUI genap berusia 34 tahun berkecimpung di dunia sertifikasi halal.
Menteri HAM Natalius Pigai Tekankan Pentingnya Kesadaran Bisnis dan HAM |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Dukungan kepada UMKM Urus Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Tingkatkan Daya Saing, Mendagri Minta Pemda Dukung Sertifikasi Halal bagi UMKM |
![]() |
---|
Ikuti Permintaan Pasar, Sertifikasi Halal Makin Dibutuhkan Industri Pangan dan Hospitality |
![]() |
---|
Peluang bagi UMKM, Pemkot Bandar Lampung Dukung Program Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.