Jumat, 12 September 2025

Menteri Teten Janji Tegur E-Commerce yang Jual Barang Bekas dari Luar Negeri

Menteri Teten akan menegur e-commerce yang kedapatan mengizinkan penjualan barang bekas impor, yang notabene ilegal.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Thrifting atau berburu baju bekas layak pakai semakin diminati karena harganya yang lebih terjangkau. Produk ini bahkan sudah mulai banyak dijual di e-commerce. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Namun, menurutnya, praktik thrifting nyatanya masih didukung adanya masyarakat Indonesia yang cenderung suka membeli produk luar negeri, meski bukan barang baru.

Terlebih, produk dari luar negeri tersebut dibanderol dengan harga jauh lebih murah.

"Kita lihat, banyak tempat sampai di daerah-daerah itu penjualan baju-baju bekas ada di mana-mana. Nah, itu merusak industri garmen kita karena harga jauh lebih murah dan ada brand-nya, tapi bekas," kata Hanung.

"Banyak masyarakat kita yang masih price sensitive, artinya kalau harganya murah dibeli, mau itu bekas sekali pun. Jadi industri kita tidak dihargai dan kalah, karena barang bekas dikasih tempat. Masyarakat kelas bawah mungkin senang. Ya otomatis rusak industri garmen kita," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan