Menteri Teten Janji Tegur E-Commerce yang Jual Barang Bekas dari Luar Negeri
Menteri Teten akan menegur e-commerce yang kedapatan mengizinkan penjualan barang bekas impor, yang notabene ilegal.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya, saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Namun, menurutnya, praktik thrifting nyatanya masih didukung adanya masyarakat Indonesia yang cenderung suka membeli produk luar negeri, meski bukan barang baru.
Terlebih, produk dari luar negeri tersebut dibanderol dengan harga jauh lebih murah.
"Kita lihat, banyak tempat sampai di daerah-daerah itu penjualan baju-baju bekas ada di mana-mana. Nah, itu merusak industri garmen kita karena harga jauh lebih murah dan ada brand-nya, tapi bekas," kata Hanung.
"Banyak masyarakat kita yang masih price sensitive, artinya kalau harganya murah dibeli, mau itu bekas sekali pun. Jadi industri kita tidak dihargai dan kalah, karena barang bekas dikasih tempat. Masyarakat kelas bawah mungkin senang. Ya otomatis rusak industri garmen kita," sambungnya.
Volume Impor Mobil Listrik Melonjak, Kredibilitas Insentif Pemerintah Dipertanyakan |
![]() |
---|
Insentif Pajak Impor Mobil Listrik Berakhir Tahun Ini, Tidak Diperpanjang di 2026 |
![]() |
---|
Gaikindo Ungkap Industri Komponen Lokal Menjerit Akibat Mobil Listrik Impor |
![]() |
---|
Tom Lembong Ungkap Ada yang Sengaja Bikin Dia Dipenjara: Kebenaran Makin Sulit Dibungkam |
![]() |
---|
Tantang Trump, India Pamer Rudal Nuklir Agni-5 Jelang Kenaikan Tarif Impor AS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.