Minggu, 14 September 2025

Kemenkop UKM Bidik Importir Kakap Pakaian Bekas, Berharap Bisa Dipidanakan

Para importir besar diharapkan mendapatkan sanksi maksimal dari kegiatan mengimpor pakaian bekas yang notabene ilegal.

Endrapta Pramudhiaz
Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman ketika ditemui usai forum diskusi bersama pihak e-commerce di kantor KemenKopUKM, Kamis (16/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi UKM (KemenKop UKM) mengatakan, dalam hal pemberantasan impor pakaian bekas, pihak yang harus disasar adalah para pemodal besar.

Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman dalam forum diskusi bersama pihak e-commerce di kantor KemenKopUKM, Kamis (16/3/2023).

Ia menyebut pihaknya ingin menyasar pemodal besar, dalam hal ini importir pakaian bekas impor ilegal, yang sebenarnya berandil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.

Baca juga: Kemenkop UKM Sebut Konten Kreator yang Promosikan Jual Beli Pakaian Bekas Impor akan Ditindak

“Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa dihukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan,” kata Hanung.

Ia mendorong agar para importir besar ini mendapatkan sanksi maksimal dari kegiatan mengimpor pakaian bekas yang notabene ilegal.

"Para importir besar ini yang ambil untung besar sekali. Ini yang kita dorong untuk bisa dapat sanksi maksimal. Tidak hanya denda, harusnya pidana supaya jera," ujar Hanung.

Menurut Hanung, para importir besar ini paham akan regulasi mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal sehingga bisa mengelabui peraturan yang ada.

"UMKM kadang-kadang tidak mengetahui mengenai regulasi. Banyak yang enggak mengerti. Importirnya pasti tahu. Penyelundupnya pasti tahu. Maka dari itu dia menghindari jalur tikus dan sebagainya karena dia sudah tahu regulasinya. Itu yang dihukum berat," kata Hanung.

Sebagai informasi, belakangan ini thrifting menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari Kompas.com, Jokowi mengatakan, bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri dalam negeri.

Oleh karenanya, ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri. Menurut Jokowi, sudah banyak bisnis impor baju bekas yang ditemukan.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," katanya menegaskan kembali.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan juga mengatakan, bisnis pakaian bekas impor ini sulit dihentikan karena para importir melewati jalur-jalur ilegal yang tidak diawasi oleh petugas di lapangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan