Jumat, 5 September 2025

RUU Perampasan Aset

Soal Perppu Perampasan Aset, Formappi Nilai DPR Lepas Tanggung Jawab

Lucius menilai langkah tersebut menunjukkan lemahnya inisiatif DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Fersianus Waku
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat ditemui di kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis (3/8/2023). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritisi usulan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, yang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait perampasan aset. 

Lucius menilai langkah tersebut menunjukkan lemahnya inisiatif DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.

Menurut dia, Perppu merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya dapat dikeluarkan dalam keadaan mendesak. 

Oleh karena itu, Lucius menegaskan bahwa tidak tepat jika usulan tersebut datang dari DPR.

"Karena merupakan hak prerogatif Presiden, Perppu tak seharusnya diusulkan oleh DPR," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Rabu (3/9/2025).

Ia menyebut DPR memiliki mekanisme tersendiri untuk menanggapi kebutuhan hukum masyarakat, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi melalui pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Pertanyaannya, ke mana DPR kita ini sehingga lalai membaca kebutuhan masyarakat soal Perampasan Aset?" ujar Lucius.

Lucius mengungkapkan wacana mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah lama bergulir dan bahkan sempat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. 

Namun, hingga kini pembahasan RUU tersebut tidak kunjung dilakukan. Ia menyayangkan sikap DPR yang, menurutnya, justru melempar tanggung jawab kepada pemerintah.

"Faktanya, DPR seolah-olah tak berdaya, tak punya inisiatif, tak punya kemauan untuk membahas RUU Perampasan Aset itu," ucap Lucius.

Ia menilai, DPR seperti kehilangan kendali dalam proses pembentukan legislasi. Hal ini tampak dari alasan-alasan yang kerap digunakan, seperti menunggu sikap partai politik atau pemerintah.

Lucius bahkan menyebut DPR menjadi tidak relevan ketika justru mendorong Presiden mengambil alih tugas legislasi melalui penerbitan Perppu.

"Saya kira sih DPR benar-benar menjadi tak berguna ketika yang seharusnya menjadi kewenangan mereka malah dialihkan ke pihak lain. DPR menjadi parasit. Tergantung penuh pada pihak lain seperti Pemerintah dan Parpol," tegas Lucius.

Lucius pun mendesak DPR untuk mengambil peran aktif dalam membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan