Rabu, 13 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

Seputar THR 2023, Ada Perbedaan Sesuai Status Karyawan, Ini Cara Hitungnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan terdapat perbedaan THR 2023 sesuai status karyawan.

freepik
Ilustrasi uang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan terdapat perbedaan THR 2023 sesuai status karyawan. 

Pekerja Harian Lepas

Menaker menjelaskan terdapat peraturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sementara bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung sesuai dengan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Menaker kemudian meminta kepada para Gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Menaker juga mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR sebelum jatuh tempo.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

- Mengupayakan agar perusahaan di wilayah membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.

- Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagaaman sebelum jatuh tempo

- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait THR 2023

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan