Sabtu, 16 Agustus 2025

Dirut Waskita Karya Terjerat Korupsi

Profil dan Harta Kekayaan Destiawan Soewardjono, Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan sejumlah proyek. Ia memiliki harta Rp 26 miliar.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
Kompas.com/kafegamamm.id
Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan sejumlah proyek. Ia memiliki harta Rp 26 miliar. 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 600.000

D. SURAT BERHARGA Rp 10.709.738.320

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.789.236.195

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 28.326.686.515

UTANG Rp 1.346.867.493

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 26.979.819.022

Peran Destiawan Soewardjono dalam Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. (Ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan sejumlah peran Destiawan Soewardjono dalam kasus korupsi yang kini menjeratnya.

Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka Destiawan.

"Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menjerat delapan tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah:

- Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro

- General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono

- Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana

- Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo

-Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

- Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH

- Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni

- Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Dalam kasus ini penyidik juga telah menyita sejumlah aset mulai dari uang, hingga tanah dan bangunan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Bambang Ismoyo/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan