Sabtu, 16 Agustus 2025

Dirjen Bea Cukai Sebut Pemecatan Andhi Pramono sebagai ASN dalam Proses, Simak Lagi Kasusnya

DJBC menyatakan, masih memproses pemecatan Andhi Pramono dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas kasus dugaan gratifikasi.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menilai lumrah juga Atasnya Yasmine putrinya mengenakan dan mengunggah pakaian modis di media sosial Instagram, Selasa (14/3/2023). 

Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Kasus Gratifikasi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan buntut menjadi tersangka kasus gratifikasi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, keputusan tersebut juga diambil setelah Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukum disiplin berat.

Kemudian, dari pemeriksaan itu diperoleh hasil yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ucapnya, Selasa (16/5/2023).

Maka dari itu, Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap mendukung penuh langkah yang diambil oleh KPK.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono diminta memberikan klarifikasi atas laporan LHKPN miliknya. Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar yang dilaporkan pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono diminta memberikan klarifikasi atas laporan LHKPN miliknya. Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar yang dilaporkan pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Nirwala.

Untuk diketahui, Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Setelah serangkaian proses penyelidikan, terkumpul dua alat bukti, kemudian KPK menaikkan berkas Andhi Pramono ke tahap penyidikan.

Berikut perjalanan kasus Andhi Pramono, dari flexing harta hingga berujung dipecat:

Disorot Harta Kekayaannya karena Dianggap Sering Pamer Barang Mewah

Andhi Pramono masuk dalam daftar baru pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disorot harta kekayaannya.

Sebelumnya, nama Andhi Pramono viral di media sosial setelah warganet banyak menyoroti anak Andhi yang kerap memamerkan barang-barang branded.

Bahkan, Andhi Pramono pun juga menjadi sorotan karena foto-fotonya di media sosial.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan