Sabtu, 16 Agustus 2025

Dirjen Bea Cukai Sebut Pemecatan Andhi Pramono sebagai ASN dalam Proses, Simak Lagi Kasusnya

DJBC menyatakan, masih memproses pemecatan Andhi Pramono dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas kasus dugaan gratifikasi.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menilai lumrah juga Atasnya Yasmine putrinya mengenakan dan mengunggah pakaian modis di media sosial Instagram, Selasa (14/3/2023). 

Namun, Andhi Pramono menjelaskan, apa yang ia tampilkan di media sosial itu tidak berniat untuk pamer.

Ia menduga ada pihak yang dengan sengaja ingin mencari-cari kesalahan dari fotonya.

KPK sendiri sudah mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono berjumlah Rp13,7 miliar pada Selasa (14/3/2023).

Kemudian, setelah menjalani klarifikasi, Andhi Pramono sempat menerangkan mengenai rumah mewah yang digeledah KPK tersebut.

Andhi Pramono Jelaskan soal Rumah Mewah yang Disorot

Andhi juga menyampaikan pernyataan mengenai foto viral rumah mewah yang berada di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur.

Foto rumah tersebut, kata Andhi bukan diambil oleh dirinya.

Melainkan ia menduga ada pihak yang dengan sengaja menyebarluaskannya di media sosial.

"Untuk hal-hal yang viral terhadap diri saya mungkin mengenai rumah."

"Rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi sengaja diambil oleh media," ujarnya usai klarifikasi harta kekayaannya pada KPK, Selasa (14/3/2023).

Andhi mengatakan, rumah tersebut ditempati oleh orangtuanya sudah lama dan belum diwariskan kepada dirinya.

"Itu adalah rumah yang ditempati oleh orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya."

"Sehingga saya berada di situ adalah menjaga orang tua saya," katanya.

Andhi Pramono Akui Tak Berniat Pamer

Andhi mengatakan bahwa apa yang dia tampilkan di media sosial tersebut tidak berniat untuk pamer.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan