Ombudsman Wanti-Wanti Kemendag Transparan soal Impor Bawang Putih, Jika Abai akan Diinvestigasi
Ombudsman saat ini kata dia, tengah mengawasi kebijakan impor tersebut sebab, didasari pada kasus sebelumnya.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto
Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum menindak jika memang didapati praktik kerjasama dalam izin impor itu.
"Kalau memang ada kongkalingkong, ya harus ditindak lah karena tidak fair. Misalnya importir yang sudah mengajukan izin tapi izinnya tidak dikeluarkan. Lalu, ada misalnya importir izin khusus dipersulit, maka yang importir khusus ini harus mengambil dari importir umum, ini tidak fair," tegas dia.
Kemendag Didesak Bentuk Timsus Berantas Mafia Bawang Putih
Atas carut-marutnya soal izin impor bawang putih, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membentuk Tim Khusus (Timsus) pemberantasan mafia bawang putih.
Hal ini disampaikan Mufti dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
“Harapan kami mulai hari ini dibentuk tim khusus agar bagaimana ini bisa di atasi, begitu pak menteri,” ujar Mufti.
Dalam raker tersebut, Mufti menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Mendag Zulkifli Hasan terkait sulitnya para importir bawang putih mendapatkan izin impor.
Permasalahan izin impor ini diduga menyebabkan rendahnya pasokan dan kenaikan harga bawang putih di pasaran.
Baca juga: Importir Endus Dugaan Jual-beli Kuota Impor Bawang Putih, Sudah Berlangsung Lama
Mufti mengaku mendapatkan informasi bahwa banyak pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.
Padahal para importir sudah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
“Banyak pelaku importir bawang putih mengeluhkan bahwa mereka (sulit) mengimpor, padahal mereka sudah punya RIPH. Ada 163 yang sudah dikeluarkan pada bulan Februari 2023 ini sampai hari ini yang dikeluarkan cuma 35," ujar Mufti dalam rapat kerja dengan Kemendag, Selasa.
Mufti merasa heran pada Kemendag yang tidak melaksanakan aturan yang termaktub dalam Permendag.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa izin importasi bawang putih bisa diterbitkan lima hari setelah keluarnya RIPH.
“Kami ingin tanya kenapa? Padahal, ada Permendag payung hukum yang mengatur itu bahwa mereka yang sudah dapat RIPH mereka bisa terbitkan maksimal lima hari setelah RIPH itu keluar,” ucapnya.
Lebih lanjut Mufti juga mendapatkan laporan ada importir dimintai uang Rp3.000 sampai Rp 4.000 per kilogram untuk mendapatkan izin bawang putih.
Ombudsman: Oplos Beras Itu Praktik yang Lazim, Lumrah Terjadi Sejak Dulu |
![]() |
---|
Beras Bulog Sisa Hasil Impor Tahun Lalu Masih Mengendap di Gudang, Kondisinya Bau Apek |
![]() |
---|
Stok Beras di Pasar Modern Langka, Rak Biasa Dipakai Pajang Beras, Sekarang untuk Air Minum |
![]() |
---|
Ombudsman Minta Badan Pangan Tunda Pemberlakuan Aturan Mutu dan Label Beras |
![]() |
---|
Ombudsman Minta Pemerintah Lakukan Mitigasi Antisipasi Potensi Kelangkaan Buntut Isu Beras Oplosan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.