Soal Project S TikTok, Anggota Komisi VI DPR: Bisa Membunuh Produk UMKM Lokal
Langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah yaitu dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 Tahun 2020.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Tanggapan ini menyusul pernyataan TikTok Indonesia dan Kementerian Perdagangan yang menyebut tidak ada produk-produk cross border di TikTok Shop. Produk cross border sendiri ialah produk asing hasil perdagangan lintas negara melalui e-commerce dalam negeri.
"Sekarang mereka klaim 'oh nggak yang dijual bukan produk luar'. Kata siapa? Waktu saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM di online, waktu COVID-19, semua pelaku e-commerce nggak bisa mastiin berapa produk UMKM atau misahin mana produk UMKM, mana produk impor," kata Teten di kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Usai Surpres Diumumkan, Komisi VI DPR Tancap Gas Bahas Revisi UU BUMN |
![]() |
---|
Misi Mulia Trainer Muda NTT Membantu UMKM Kampung Halamannya Go-Digital |
![]() |
---|
Mengenal Apa Itu Tepuk Sakinah untuk Calon Pengantin, Lirik dan Maknanya, Viral di TikTok |
![]() |
---|
Komdigi Buka Rekrutmen Pandu Literasi Digital 2025: Persyaratan, Link, dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
TikTok Jadi Alat Tawar, China Pertimbangkan Lepas Kepemilikan di AS demi Konsesi Dagang dari Trump |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.