Soal Project S TikTok, Anggota Komisi VI DPR: Bisa Membunuh Produk UMKM Lokal
Langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah yaitu dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 Tahun 2020.
Tanggapan ini menyusul pernyataan TikTok Indonesia dan Kementerian Perdagangan yang menyebut tidak ada produk-produk cross border di TikTok Shop. Produk cross border sendiri ialah produk asing hasil perdagangan lintas negara melalui e-commerce dalam negeri.
"Sekarang mereka klaim 'oh nggak yang dijual bukan produk luar'. Kata siapa? Waktu saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM di online, waktu COVID-19, semua pelaku e-commerce nggak bisa mastiin berapa produk UMKM atau misahin mana produk UMKM, mana produk impor," kata Teten di kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
| Sulaman Tapis Perempuan Desa Lampung Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Tradisi |
|
|---|
| Ketua KADIN DKI Jakarta Diana Dewi Dorong Sinergi Lintas Wilayah untuk Penguatan UMKM |
|
|---|
| PDIP Dorong Kemandirian Industri Elektronik Nasional, Stop Ketergantungan Impor |
|
|---|
| Pertamina Gandeng 7 UMKM Agrikultur, Siap Perluas Pasar di Agrinex 2025 |
|
|---|
| Menko Muhaimin Sebut Alfamart-Indomaret Bunuh UMKM, Mendag: Sekarang Sudah Ada Pola Kemitraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anggota-komisi-vi-dpr-darmadi-durianto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.