Desakan Revisi Permendag 50/2020 Menguat, untuk Lindungi UMKM dari Ancaman Project S TikTok Shop
Project S TikTok Shop pertama kali mencuat di Inggris, pengguna TikTok di negara tersebut mulai melihat fitur belanja baru bernama "Trendy Beat".
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Sehingga, aturan-aturan teknisnya menjadi jelas, termasuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok.

Bhima menegaskan, Tiktok Shop juga harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia. Sehingga, dari sisi perpajakan, ada level playing field yang sama dengan platform e-commerce. Dengan begitu, persaingan akan menjadi lebih sehat.
“Sebab adanya Tiktok Shop ini sebetulnya menggerus platform e-commerce yang bayar pajak, sementara model social commerce tidak membayar pajak,” ujar Bhima.
TikTok Indonesia Membantah
TikTok Indonesia mengklarifikasi tudingan Project S TikTok Shop akan merugikan para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Indonesia.
TikTok Indonesia mengatakan bahwa Project S TikTok Shop tidak tersedia di Indonesia.
"Inisiatif e-commerce sebagaimana tercantum di dalam artikel di atas (terkait Project S TikTok Shop) tidak tersedia di Indonesia," tulis TikTok Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews, Sabtu (8/7/2023).
"Tidak ada bisnis lintas batas (cross-border) di TikTok Shop Indonesia," lanjut TikTok Indonesia. TikTok Indonesia mengatakan, hingga saat ini tidak ada informasi bahwa fitur Project S ini akan diluncurkan di Indonesia.
DPR Dorong Penerbitan Revisi Permendag 50
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, keberadaan fitur Projects S TikTok bisa menjadi ancaman serius bagi produk-produk UMKM dalam negeri.
"Jelas fitur itu mengancam produk UMKM kita. Karena fitur itu didesain khusus untuk mempromosikan produk-produk asing. Fitur itu bisa membunuh dan menggerus produk UMKM lokal kita. Ini persoalan serius yang harus segera dicarikan solusinya oleh pemerintah," katanya Rabu (12/7/2023).
Menurutnya, langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah yaitu dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 Tahun 2020.

"Revisi Permendag ini harus dititikberatkan soal pentingnya pengawasan yang ketat terhadap keberadaan produk-produk impor. Selain pengawasan tentu saja pembatasan produk impor juga menjadi penting agar tak mematikan produk dalam negeri yang dijual oleh UMKM kita," ujarnya.
Darmadi menegaskan, jika UMKM dalam negeri tak diberikan perlindungan yang memadai maka, konsekuensinya cukup serius ke depannya. Senada dengan Darmadi, Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengatakan, fitur baru TikTok ini berpotensi mengancam produk UMKM lokal di pasar digital dalam negeri.
"Karena fitur baru TikTok tersebut hanya memprioritaskan produk UMKM China maka UMKM Indonesia terpinggirkan," kata Amin saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (7/7/2023).

Pentingnya Membangun Literasi Keuangan Anak Sejak Dini, Bisa Melalui Dongeng Sebelum Tidur |
![]() |
---|
42 Pos Bloc Mini: Solusi UMKM Kuliner dan Fesyen di Indonesia |
![]() |
---|
Kementerian Koperasi dan UMKM: Teten Masduki Siap Bantu Pemisahan |
![]() |
---|
Teten Masduki Jalin Komunikasi dengan Calon Menteri UMKM Prabowo |
![]() |
---|
Menteri Teten Sebut Budi Arie Setiadi Bakal Jadi Penggantinya di Era Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.