Revisi Permen PLTS Atap Rampung, Tinggal Tunggu Berita Acara Selesai di Kemenkum HAM
Revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Dia menegaskan, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLS) tidak boleh menghalang-halangi konsumen.
Fabby menyatakan, lewat aturan ini dapat tercipta keseimbangan dengan kepentingan pemegang IUPTLS khususnya PLN.
Baca juga: Turunkan Emisi Karbon, Pakuwon Jati Pasang PLTS Atap di Empat Pusat Perbelanjaan
AESI juga berharap, implementasi dilakukan secara konsisten dan mudah, regulator berperan optimal untuk memastikan pelaksanaan Permen ini berlangsung baik, transparan & akuntabel.
Fabby menyatakan, substansi kebijakan PLTS Atap baru ini diharapkan dapat mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan, khususnya dari PLTS untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23 persen di 2025.
Dalam revisi kebijakan, salah satu poin yang dikhawatirkan membebani pelaku usaha ialah nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang IUPTLU ke depannya tidak diperhitungkan.
PLTS Atap dan Digitalisasi Diperkenalkan di APKASI Otonomi Expo dan Procurement Network 2024 |
![]() |
---|
Dukung Pembangunan Berkelanjutan, PT Sasa Inti Pasang PLTS Atap Berkapasitas 503,125 kWp |
![]() |
---|
Total Kapasitas Terpasang PLTS Atap di Indonesia Masih Minim, Baru 140 MegaWatt |
![]() |
---|
Butuh Lebih dari 3 Juta Panel Surya Untuk Hadirkan Listrik Hijau Sebesar 1,5 GigaWatt |
![]() |
---|
Pengamat Energi: Revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap Mampu Kurangi Beban Fiskal Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.