Sabtu, 23 Agustus 2025

Ombudsman Temukan Enam Tindakan Maladministrasi di Wilayah IKN Nusantara, Apa Saja?

Ombudsman mencatat pihak-pihak terlapor meliputi Dirjen penetapan hak dan pendaftaran Kementerian ATR BPN, dan lainnya.

Tangkapan layar
Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya dalam dalam Konferensi Pers Penyampaian Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di kantornya, Kamis (27/7/2023). 

"Karena ada di kawasan IKN, padahal itu udah jelas-jelas aset milik Pemda tapi tidak bisa terlegalisasi," ucap dia.

Terakhir, perluasan lingkup SE pengaturan yang tidak semata-mata pengendalian, yang secara umum menyebabkan terhentinya layanan kepemilikan tanah di Kecamatan atau Desa setempat dan di Kantor Pertanahan setempat.

Sehingga, kata Dadan, ombudsman menyimpulkan enam temuan itu terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah dalam dan di luar delineasi IKN.

Maladministrasi itu dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kutai negara kemudian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Serta, penghentian layanan pendaftaran pertama kali didalam dan diluar delineasi IKN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kertanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, kemudian dirjen penetapan hak dan pendaftaran tanah Kementerian ATR BPN," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan