Ombudsman Temukan Enam Tindakan Maladministrasi di Wilayah IKN Nusantara, Apa Saja?
Ombudsman mencatat pihak-pihak terlapor meliputi Dirjen penetapan hak dan pendaftaran Kementerian ATR BPN, dan lainnya.
"Karena ada di kawasan IKN, padahal itu udah jelas-jelas aset milik Pemda tapi tidak bisa terlegalisasi," ucap dia.
Terakhir, perluasan lingkup SE pengaturan yang tidak semata-mata pengendalian, yang secara umum menyebabkan terhentinya layanan kepemilikan tanah di Kecamatan atau Desa setempat dan di Kantor Pertanahan setempat.
Sehingga, kata Dadan, ombudsman menyimpulkan enam temuan itu terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah dalam dan di luar delineasi IKN.
Maladministrasi itu dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kutai negara kemudian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Serta, penghentian layanan pendaftaran pertama kali didalam dan diluar delineasi IKN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kertanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, kemudian dirjen penetapan hak dan pendaftaran tanah Kementerian ATR BPN," jelasnya.
Ombudsman RI Identifikasi Potensi Afiliasi Politik dalam Program MBG |
![]() |
---|
Marak Siswa Keracunan MBG, Ombudsman Minta SPPG Baru Setop Produksi Makanan ke Sekolah |
![]() |
---|
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tegaskan Kepastian Penyelesaian dan Kelanjutan Pembangunan IKN |
![]() |
---|
Ombudsman Ungkap Keluhan Petani Terkait Pupuk Subsidi: Sering Ganti Kebijakan |
![]() |
---|
OIKN Minta Suntikan Anggaran Negara Jadi Rp 21,18 T Buat Bangun Kawasan DPR-Yudikatif di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.