Ombudsman Temukan Enam Tindakan Maladministrasi di Wilayah IKN Nusantara, Apa Saja?
Ombudsman mencatat pihak-pihak terlapor meliputi Dirjen penetapan hak dan pendaftaran Kementerian ATR BPN, dan lainnya.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
"Karena ada di kawasan IKN, padahal itu udah jelas-jelas aset milik Pemda tapi tidak bisa terlegalisasi," ucap dia.
Terakhir, perluasan lingkup SE pengaturan yang tidak semata-mata pengendalian, yang secara umum menyebabkan terhentinya layanan kepemilikan tanah di Kecamatan atau Desa setempat dan di Kantor Pertanahan setempat.
Sehingga, kata Dadan, ombudsman menyimpulkan enam temuan itu terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah dalam dan di luar delineasi IKN.
Maladministrasi itu dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kutai negara kemudian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Serta, penghentian layanan pendaftaran pertama kali didalam dan diluar delineasi IKN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kertanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, kemudian dirjen penetapan hak dan pendaftaran tanah Kementerian ATR BPN," jelasnya.
Beras Bulog Sisa Hasil Impor Tahun Lalu Masih Mengendap di Gudang, Kondisinya Bau Apek |
![]() |
---|
Stok Beras di Pasar Modern Langka, Rak Biasa Dipakai Pajang Beras, Sekarang untuk Air Minum |
![]() |
---|
Ombudsman Minta Badan Pangan Tunda Pemberlakuan Aturan Mutu dan Label Beras |
![]() |
---|
Ombudsman Minta Pemerintah Lakukan Mitigasi Antisipasi Potensi Kelangkaan Buntut Isu Beras Oplosan |
![]() |
---|
Cek Harga dan Pasokan, Ombudsman Kunjungi Pangkalan Elpiji 3 Kg di Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.