Wamendag: Uni Eropa Berlakukan UU Anti Deforestasi karena Takut Bersaing dengan Produk CPO RI
Jerry Sambuaga menduga undang-undang anti deforestasi (EUDR) diberlakukan oleh Uni Eropa, bukan karena masalah lingkungan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menduga undang-undang anti deforestasi (EUDR) diberlakukan oleh Uni Eropa, bukan karena masalah lingkungan.
Melainkan karena takut berkompetisi.
Ia mengatakan, EUDR diberlakukan Uni Eropa karena takut industri seperti minyak bunga matahari di sana tak mampu berkompetisi dengan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) Indonesia.
Baca juga: SPKS Nilai UU Anti Deforestasi Uni Eropa Berat Bagi Korporasi: Mereka Tak Patuh Terhadap Regulasi
"Kita lihat apa alasan mereka sebetulnya memperlakukan CPO kita seperti itu. Alasannya lingkungan? Ternyata tidak. Data yang menunjukkan ini bukan soal lingkungan. Ini soal kompetisi. Kayaknya mereka takut bersaing dengan produk kita," kata Jerry ketika ditemui di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (27/7/2023).
"Ternyata mereka kurang kompetitif dibandingkan dengan CPO kita yang jauh harganya itu lebih efisien dan murah," lanjutnya.
Ia kemudian mengatakan, ada satu negara yang gencar mempersoalkan preservasi kawasan hutan, ternyata kalah jauh dibandingkan Indonesia.
"Kita mempreservasi hutan kita lebih dari 50 persen, sedangkan negara tersebut kurang dari 20 persen. Jadi kalau alasannya lingkungan, kita enggak bisa terima," ujarnya.
Menurut Jerry, ini adalah sebuah pemikiran yang hipokrit dari Uni Eropa. Mereka disebut memperlakukan Indonesia tidak adil.
Baca juga: Deforestasi melonjak pada 2022, Indonesia disebut berhasil menurunkan pengurangan hutan primer
"Selama ini mereka bilang fairplay. Ini fairpaly di mananya? Kalau mau bicara fairplay, kita adil dong. Ayo secara komoditas kita fight. Ini kan engga. Ini artinya, sesuai dengan yang Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) katakan, sangat tidak tepat," kata Jerry.
UU Anti-Deforestasi merupakan aturan yang dibuat khusus untuk larangan impor barang yang merupakan hasil penggundulan hutan. Aturan ini dibentuk guna membatasi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan kehutanan dan pertanian di seluruh dunia.
| Kemendag Tak Ada Anggaran Revitalisasi Pasar Rakyat, Wamendag akan Koordinasi dengan Kementerian PU |
|
|---|
| Cegah Deforestasi, Kemenhut Perketat SOP dan Evaluasi Izin PPKH |
|
|---|
| Penyebab Banjir Bali Dinilai karena Pembangunan Masif, Deforestasi Capai 459 Hektar |
|
|---|
| Keseimbangan Konservasi dan Restorasi Hutan Penting untuk Menghadapi Krisis Deforestasi |
|
|---|
| Hutan untuk Rakyat, Menhut Serahkan 8,4 Juta Hektare ke 1,4 Juta KK |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.