Kasus Suap Ekspor CPO
Kasus Suap Korporasi Minyak Goreng: Kesaksian Ari Bakri Jadi Sorotan, Kerap Berubah-ubah
Penasihat Hukum Wahyu Gunawan, Tri Persada Kaban, menyebut jika keterangan saksi Ariyanto Bakri tidak konsisten dan tidak jujur.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Wahyu Gunawan, Tri Persada Kaban, menyebut jika keterangan saksi Ariyanto Bakri tidak konsisten dan tidak jujur soal besaran uang suap dalam upaya memuluskan vonis onslagh kepada korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor)
"Kita mengacu kepada BAP, pertama, kedua, juga sudah dilakukan konstruksi yang mana dihadiri oleh Pak Man sendiri dan dihadiri oleh majelis yang lain, bahwa apa yang disampaikan oleh Ariyanto Bakri adalah bohong," kata Persada, Kamis (28/8/2025).
Disampaikan demikian karena apa yang sudah diterima oleh penerima uang, baik Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto, angkanya tidak seperti yang disampaikan Ariyanto Bakrie yakni sebesar Rp60 miliar.
"Apa yang disampaikan Ari itu sah-sah saja, cuma secara kami sebagai penasihat hukum Wahyu adalah itu semua bohong. Dan dalam hal ini juga majelis yang memimpin jalannya persidangan, beberapa kali menyampaikan supaya keterangan Ari Bakri tidak berubah-ubah," jelas Persada Kaban.
Ia menyebut saksi Ariyanto belum menyampaikan secara jujur dan terang. Apa yang dia terima, apa yang dirasakan dan apa yang dilihatnya selama proses memuluskan langkah vonis onslagh kepada korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).
“Yang menjadi inisiator adalah Arie Bakrie. Cerita awalnya, Arie Bakrie melihat postingan Wahyu dengan Pak Man sebagai Waka PN Jakarta Pusat. Di situlah Arie Bakrie meminta tolong kepada Wahyu mengenai kasus minyak goreng. Soal tuduhan keluarganya dihidupi oleh Ari Bakrie, ini lari dari topik kasus,” ujar Persada.
Dalam persidangan penanganan perkara kasus korupsi suap hakim itu, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah pengacara Ariyanto Bakri (Ary Bakri). Ia adalah suami pengacara Marcella Santoso. Keduanya tersangka kasus suap vonis lepas yang diberikan hakim Djuyamto dkk terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Beberapa tempat pertemuan untuk memuluskan vonis onslagh juga turut disebut. Dari Cafe Holiday Inn Kemayoran, Layar Seafood hingga tempat golf. Hal itu terungkap setelah mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menanyakan saksi Ariyanto Bakri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
"Berapa kali kita bertemu bertiga? Antara saya, saudara saksi (Ariyanto), dan Pak Man," tanya Wahyu Gunawan.
Pak Man dalam hal ini merujuk pada mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta. Ia merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
"Seingat saya tiga kali, satu kali miss," jawab Ariyanto.
"Lokasinya dimana saja?," kata Wahyu Gunawan.
"Layar (Cafe) dua kali sama golf," jawab Ariyanto
Mendapati jawaban itu, Wahyu kemudian meminta kejujuran saksi Ariyanto diluar yang telah disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan, apa yang ditanyakan Wahyu diluar BAP itu dibenarkan saksi Ariyanto.
"Saya minta kejujuran saudara saksi, ini tidak ada di BAP, pernah tidak kita bertemu di Cafe Holiday Inn Kemayoran bertiga?," tanya Wahyu.
Kasus Suap Ekspor CPO
Terungkap Dalam Sidang, Panitera Wahyu Gunawan Minta Rp 60 Miliar Untuk Vonis Lepas Korupsi CPO |
---|
Sidang Korupsi CPO, Terungkap Ada Ancaman Dari Panitera Wahyu Gunawan Dalam Perkara Wilmar Group |
---|
Sidang Korupsi CPO, Suami Marcella Santoso Jadi Saksi di Persidangan |
---|
Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Terima Suap Rp 9,5 Miliar |
---|
Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Cs Didakwa Terima Suap Rp 21,9 Miliar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.