ASDP Resmi Menaikan Tarif di 29 Lintasan Penyeberangan, Berikut Rinciannya
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.
Long Weekend, Pemeriksaan Tiket dan Pencocokan Identitas Penumpang Digelar di Pelabuhan Merak Banten |
![]() |
---|
Budi Djiwandono Klaim Bupati Pati Sudewo Dapat Teguran Keras dari Sekjen Gerindra: Kami akan Kawal |
![]() |
---|
Komisaris ASDP Tak Masalah Tantiem di BUMN Dihapus, Awiek: Dividen Terhadap Negara Bisa Lebih Besar |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-78 India, PM Modi Umumkan Pemangkasan Pajak Besar-besaran bagi Rakyat |
![]() |
---|
Tarif Resiprokal RI-AS Jadi 19 Persen, Presiden Prabowo: Ini masih Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.