ASDP Resmi Menaikan Tarif di 29 Lintasan Penyeberangan, Berikut Rinciannya
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Kantor Menkeu Purbaya Banjir Dukungan dan Karangan Bunga |
![]() |
---|
Cukai Rokok Tahun Depan Tidak Naik, Begini Respon Gappri |
![]() |
---|
ASDP Siapkan Layanan Penyeberangan untuk MotoGP Mandalika 2025 |
![]() |
---|
Tarif Cukai Rokok di 2026 Tidak Naik, Menko Airlangga: Berdampak Positif untuk Industri Rokok |
![]() |
---|
PERJANJIAN ICA-CEPA: 5.441 Produk Indonesia Bisa Bebas Tarif Masuk ke Kanada, Apa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.