AJB Bumiputera Disebut Telah Bayar Rp 126,82 Miliar Untuk 43.808 Pemegang Polis
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 disebut membayarkan klaim kepada kepada 43.808 pemegang polis.
Editor:
Hendra Gunawan
Selain itu, OJK juga telah meminta manajemen melakukan evaluasi secara berkala seperti tercantum dalam pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK.
"Itu untuk memastikan pelaksanaan RPK sesuai dengan program dan waktu yang ditetapkan oleh AJBB," tutup dia.
Sebelumnya, AJB disebut akan melepas sejumlah aset properti untuk memastikan pembayaran klaim tertunda para pemegang polis terus berjalan.
Adapun besaran hitung-hitungan klaim tertunda yang harus dibayarkan AJB Bumiputera setelah adanya pemotongan nilai manfaat sekitar Rp 5,29 triliun. (Agustinus Rangga Respati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.