Jumat, 12 September 2025

AJB Bumiputera Disebut Telah Bayar Rp 126,82 Miliar Untuk 43.808 Pemegang Polis

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 disebut membayarkan klaim kepada kepada 43.808 pemegang polis.

Editor: Hendra Gunawan
KONTAN
Ilustrasi 

Selain itu, OJK juga telah meminta manajemen melakukan evaluasi secara berkala seperti tercantum dalam pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK.

"Itu untuk memastikan pelaksanaan RPK sesuai dengan program dan waktu yang ditetapkan oleh AJBB," tutup dia.

Sebelumnya, AJB disebut akan melepas sejumlah aset properti untuk memastikan pembayaran klaim tertunda para pemegang polis terus berjalan.

Adapun besaran hitung-hitungan klaim tertunda yang harus dibayarkan AJB Bumiputera setelah adanya pemotongan nilai manfaat sekitar Rp 5,29 triliun. (Agustinus Rangga Respati)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan