Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai Tahun Depan, Bagaimana Nasib Penjual Es Teh di Pinggir Jalan?
Saat ini tarif cukai dan skema pemungutannya masih belum jelas, objek cukai minuman berpemanis berpotensi akan lebih besar.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.
Namun, khusus untuk para pedagang MBDK skala kecil yang menjajakan dagangannya di pinggir jalan bakal dibebaskan dari pungutan.
Contohnya seperti para pedagang es teh ataupun sejenisnya yang kerap menggunakan cup sealer alias mesin pres.
Baca juga: Ekonom INDEF Soroti Rencana Pemerintah Genjot Penerimaan Cukai Tahun 2024
"Kemarin jadi pertimbangan kami juga, warteg yang jual minuman press itu dikaji dulu," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Mohammad Aflah Fahrobi di Cianjur, Selasa (26/9/2023).
"Orang yang jual minuman di-press yang mesinnya harganya Rp2 juta hingga Rp3 juta apakah itu dikenakan? Untuk tahap awal, dalam kajian kami ini belum," sambungnya.
Diketahui, Pemerintah berencana mulai menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.
Meski tarif cukai dan skema pemungutannya masih belum jelas, objek cukai minuman berpemanis berpotensi akan lebih besar.
Adapun, rencananya minuman dengan kadar gula yang lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai yang lebih tinggi pula.
Pasalnya, semakin tinggi kadar gula dari produk minuman tersebut, maka semakin berbahaya pula bagi kesehatan.
Sayangnya, Kemenkeu tidak merinci barang apa saja yang masuk dalam pungutan cukai minuman berpemanis tersebut.
Namun yang jelas, pemerintah akan selalu berdiskusi dengan DPR terkait dengan rencana implementasi cukai minuman berpemanis.
Terlebih, pemerintah harus menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung implementasi pungutan cukai minuman berpemanis tersebut. Sehingga, implementasinya masih membutuhkan waktu dan persiapan yang panjang.
"Ini memang kami sudah dapat mandat untuk melakukan pemungutan cukainya. Sekarang kami tahap penyiapan regulasi, dan pemetaan gimana besar dampaknya," papar Aflah.
"Dan kami akan simulasikan penerapannya seperti apa dan lingkupnya seperti apa," pungkasnya.
Bolehkah Minum Air Kelapa Setiap Hari? Berikut Penjelasan Ahli Gizi |
![]() |
---|
Pajak Hiburan Kini Jadi PBJT, Simak Keuntungannya bagi Dunia Usaha dan Warga |
![]() |
---|
Terlalu Berlebihan Konsumsi Makanan Ultra Olahan Picu Kanker Paru-paru |
![]() |
---|
Insentif Pajak Impor Mobil Listrik Berakhir Tahun Ini, Tidak Diperpanjang di 2026 |
![]() |
---|
Pembelian Pita Cukai Rokok Elektronik Diproyeksi Melambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.