Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai Tahun Depan, Bagaimana Nasib Penjual Es Teh di Pinggir Jalan?
Saat ini tarif cukai dan skema pemungutannya masih belum jelas, objek cukai minuman berpemanis berpotensi akan lebih besar.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
dok.Kompas
Ilustrasi. Pemerintah berencana mulai menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.
Sebagai informasi, alasan kesehatan menjadi latar belakang utama perlu adanya estensifikasi cukai MBDK.
Merujuk Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, prevelensi diabetes melitus di Indonesia meningkat sebesar 30 persen hanya dalam waktu 5 tahun sejak 2013 sampai 2018, berdasarkan dara Riset Kesehatan Dasar Terakhir.
Dalam rangka mengendalikan konsumsi atas barang-barang yang dianggap menimbulkan dampak negatif di bidang kesehatan, pemerintah mengusulkan kebijakan ekstensifikasi cukai berupa MBDK pada tahun depan.
Berita Terkait
Baca Juga
Bolehkah Minum Air Kelapa Setiap Hari? Berikut Penjelasan Ahli Gizi |
![]() |
---|
Pajak Hiburan Kini Jadi PBJT, Simak Keuntungannya bagi Dunia Usaha dan Warga |
![]() |
---|
Terlalu Berlebihan Konsumsi Makanan Ultra Olahan Picu Kanker Paru-paru |
![]() |
---|
Insentif Pajak Impor Mobil Listrik Berakhir Tahun Ini, Tidak Diperpanjang di 2026 |
![]() |
---|
Pembelian Pita Cukai Rokok Elektronik Diproyeksi Melambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.