Senin, 1 September 2025

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai Tahun Depan, Bagaimana Nasib Penjual Es Teh di Pinggir Jalan?

Saat ini tarif cukai dan skema pemungutannya masih belum jelas, objek cukai minuman berpemanis berpotensi akan lebih besar.

dok.Kompas
Ilustrasi. Pemerintah berencana mulai menerapkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan. 

Sebagai informasi, alasan kesehatan menjadi latar belakang utama perlu adanya estensifikasi cukai MBDK.

Merujuk Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, prevelensi diabetes melitus di Indonesia meningkat sebesar 30 persen hanya dalam waktu 5 tahun sejak 2013 sampai 2018, berdasarkan dara Riset Kesehatan Dasar Terakhir.

Dalam rangka mengendalikan konsumsi atas barang-barang yang dianggap menimbulkan dampak negatif di bidang kesehatan, pemerintah mengusulkan kebijakan ekstensifikasi cukai berupa MBDK pada tahun depan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan